KLAUSUL OVERMACHT DALAM AKAD MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
(1) Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin Indonesia
(2) Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
Overmacht merupakan salah satu klausul yang selalu dicantumkan dalam berbagai kontrak ataupun akad perbankan, sebab klausul overmacht memiliki fungsi preventif sebagai pedoman tanggap bencana atau musibah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara prinsip overmacht telah sesuai dengan jiwa hukum Islam karena overmacht tersebut memiliki similaritas dengan konsep taysir dan masyaqqah dalam teori fiqh muamalat kontemporer, serta ketentuan al-Jawa’ih dalam fiqh klasik. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diadakan kajian khusus mengenai overmacht tersebut dari sisi praktisnya, khususnya dalam akad murabahah di perbankan syariah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v3i1.1006
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is indexed by:
--------------------------------------------------------------------------------------------
Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah is licensed under Creative Commons Attribution-Share A like 4.0 International License