ANALISIS TENTANG PENYAMARATAAN PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA ASNAF ZAKAT MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI’I

umi - hani(1*)

(1) Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah | Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pendapat Imam Syafi'i tentang penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat; (2) Istinbat hukum Imam Syafi'i tentang penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan (library research). Data primer, yaitu (1) Al-Umm. (2) al-Risalah. Dan data sekunder, yaitu literatur lainya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun analisis data adalah kualitatif dengan metode deskriptif analisis di maksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainya. Dengan demikian cara kerja metode ini dengan menggambarkan dan menguraikan pendapat Imam Syafi'i tentang penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat.

Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi'i yaitu: Pendapat Imam Syafi'i tentang penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat berorientasi pada pendekatan bayani yang sesuai dengan kehendak teks Al-Qur'an ( QS, At-Taubah ayat: 60 ), sehingga ia mengatakan zakat wajib diberikan kepada delapan kelompok jika semua kelompok itu ada. Jika tidak, zakat itu hanya diberikan kepada kelompok yang ada saja. Sebagaimana ia memberikan contoh dalam kitab Al-Umm. “Harta delapan ribu Dirham, maka bagi masing-masing jenis seribu Dirham. Istinbat hukum Imam Syafi'i yang mengatakan penyamarataan pembagian zakat kepada asnaf zakat adalah Al-Qur'an dan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari al-Shada'i.

Yang disebabkan. dalam surat At-Taubah ayat 60. terdapat pemakaian huruf lam yang dipakai untuk menyatakan kepemilikan; kemudian masing-masing kelompok memiliki hak yang sama karena dihubungkan dengan huruf wawu (salah satu kata sandang yang berarti "dan") yang menunjukkan kesamaan tindakan. Oleh karena itu, semua bentuk zakat adalah milik semua kelompok itu, dengan hak yang sama.

 




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v2i2.374

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This journal is indexed by:

             

--------------------------------------------------------------------------------------------

Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah is licensed under Creative Commons Attribution-Share A like 4.0 International License