KOMPARASI BEBERAPA ASPEK PRAKTIK PASAR MODAL SYARI’AH DAN KONVENSIONAL DI INDONESIA
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Pasar modal merupakan suatu sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi. Pada perkembangannya pasar modal tidak hanya menjalankan sistem secara “konvensional”, namun juga secara syariah. Sejalan dengan banyaknya jumlah populasi penduduk di Indonesia yang beragama Islam. Tulisan ini mencoba menjelaskan apa yang menjadi perbedaan dari pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional yang dilakukan dengan studi literatur khususnya peraturan perundang undangan termasuk Fatwa Dewan Syariah Nasional. Adapun hasil yang didapatkan dari beberapa literatur, perbedaan antara pasar modal syariah dan konvensional terdapat pada beberapa aspek, yaitu indeks saham, instrumen dan mekanisme transaksi.
Keywords
Pasar Modal Syariah; Peraturan Perundangan; Fatwa DSN
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31602/iqt.v3i2.2396
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This journal is indexed by:
--------------------------------------------------------------------------------------------
Al-Iqtishadiyah : Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah is licensed under Creative Commons Attribution-Share A like 4.0 International License