PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 404/PID/2015/PT.MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN

Sutarto Sutarto(1*)

(1) Universitas Singaperbangsa Karawang
(*) Corresponding Author

Abstract


Kasus pada putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn menjadi bukti bahwa kasus pencurian sawit kelapa yang berujung pada di vonis bersalahnya terdakwa. Keadaan semacam ini seolah tidak sejalan dengan asas pemeriksaan pengadilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga disamping diperlukan adanya aturan seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, juga dalam penerapannya diperlukan terobosan tersendiri.. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, interpretasi hukum dan perbandingan hukum. Hasil analisis dan pembahasan pada penelitian ini bahwa Pengaturan tindak pidana ringan di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yaitu menaikkan nilai “dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 354, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP menjadi Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Penyelesaian tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan, dengan penggunaan diskresi Polisi sebagai aparat penegak hukum dalam penyelidikan. pada kasus putusan pengadilan tinggi medan Nomor 404/PID/2015/PT.Mdn kerugian yang dialami korban kurang dari Rp 2.500.000,00 akan tetapi hakim berpendapat lain dalam putusannya yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan dan dapat dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan penemuan hukumnya.


Keywords


Penemuan Hukum, Tindak Pidana Ringan dan Penyelesaian Litigasi.

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andi Zainal Abidin. (1984). Asas-Asas Hukum Pidana Bagian pertama, Bandung: CV. Pustaka Setia.

Achmad Ali. (2005). Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya. Bogor: Ghalia Indonesia.

Bambang Sutiyoso. (2006). Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Fran Maramis. (2013). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

H.P. Panggabean. (2014). Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Mulyana W. Kusumah. (1981). Analisa Kriminologi tentang Kejahatan-Kejahatan Pencurian, Jakarta: Ghalia

Pontang Moerad, B. M. (2005). Pembentukan Hukum melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo. (2014). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka’

Sudikno Mertokusumo. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra. (2000). Penafsiran dan Kontruksi hukum. Bandung: Alumni

Yati Nurhayati. (2020). Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Nusa Media.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 300/Pid.B/2015/ PN.Sbt

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 404/Pid/2015/PT.Mdn

Jurnal

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Instrumen Mengurangi Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, No.1.

Yati Nurhayati. (2013). Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum, Al Adl: Jurnal Hukum, Vol. V, No. 10.

Internet

Artikel pada Hukumonline.com, “MA Terbitkan Perma Batasan Tipiring: Komisi III DPR menilai Laporan Tahunan MA 2011 kurang menjelaskan agenda reformasi peradilan yang dilakukan”. Selasa 28 februari 2012. Diakses secara online di https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f4ca3a934d9b/ma-terbitkan-perma-batasan-tipiring/ Pada 23 Februari 2021, Pukul 20.30 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.4320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Sutarto Sutarto ok

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.