KETENTUAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA SEBELUM DAN SESUDAH PENGATURAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA

Munajah Munajah(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui secara lebih mendalam tentang: (1) Ketentuan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sebelum pengaturan keadilan restoratif di Indonesia. (2) Ketentuan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sesudah pengaturan keadilan restoratif di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  merupakan landasan hukum bagi perlindungan anak di Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan tidak hanya kepada anak yang berperilaku baik saja, namun juga diperuntukkan bagi anak yang melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana layak mendapat perlakuan khusus dalam proses penyelesaian hukumnya. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pembaruan terhadap Undang-undang nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang dinilai kurang memberikan perlindungan hukum bagian anak yang terlanjur melakukan tindak pidana. Keadilan restorative dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan ketentuan substansial dalam UU ini. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menetramkan hati yang tidak berdasarkan pada pembalasan. Dengan ketentuan keadilan restorative ini, anak yang berhadapan dengan hukum diharapkan mendapat perlindungan hukum sebagaimana hak-haknya.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v8i1.348

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Munajah Munajah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.