ISM-CODE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DARI PENGGUNAAN KAPAL YANG TIDAK STANDAR KELAIKLAUTAN

Boby Asmarinanda(1*), Nurmaya Safitri(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Indonesia sebagai negara kepulauan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan antara darat, laut, dan udara. Secara fisik, laut adalah pemisah yang nyata antara pulau satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu untuk mencapai pulau yang lain di butuhkan alat transportasi, dari segi kelautan adalah kapal laut. Sistem Transportasi Nasional didukung oleh elemen kegiatan angkutan laut, kepelabuhan, kelaiklautan kapal, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan yang saling berinteraksi secara terpadu guna mewujudkan tersedianya angkutan laut yang efektif. Transfortasi secara umum di Indonesia sedang menghadapi banyak tantangan, tetapi segala kemungkinan yang akan terjadi dapat diantisipasi dengan Penataan Sistem Transportasi Nasional yang lebih tangguh. Internasional Safety Management Code (ISM-Code) merupakan standar peraturan manajemen keselamatan internasional untuk keamanan maupun keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan laut yang ditetapkan oleh Dewan Keselamatan Maritim IMO. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan ISM-Code digunakan sebagai perlindungan hukum dari penggunaan kapal yang tidak standar kelaiklautan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu suatu metode penulisan hukum yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum pustaka dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum terkait dengan permasalahan. Adapun hasil penelitian ini, pertama. Dalam penerapan ISM-Code digunakan sebagai perlindungan hukum dari penggunaan kapal yang tidak standar kelaiklautan. Masih banyak Perusahaan Pelayaran yang mengeluarkan kebijakan yang tidak standar ISM-Code atau tidak memenuhi unsur Pasal 9 Permen Perhubungan Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kapal. Dan kedua Diperlukannya ISM-Code sebagai perlindungan hukum dari penggunaan kapal yang tidak standar kelaiklautan ialah dari bentuk perlindungan hukum yang ada dalam ISM-Code tersebut.


Keywords


Internasional Safety Management Code; Perlindungan Hukum; Kelaiklautan

References


Andi Dachlan Sadly. Kompetensi Pelaut Dalam Penerapan International Safety Manajemen Code ISM-Code. 2015. “Jurnal Relasi STIE Mandala”, Vol. 22.

Arfianna Noverra. Upaya Mengatasi Kecelakaan Kapal Laut Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. 2008. “Makalah Diskusi”. Universitas Sriwijaya., hlm. 816.

Djumadi. 2004. Hukum Perburuhan Perjajian Kerja. Cet V. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

MT. Kerta Dua. 2004. Manual Management Book : ISM-Code.

Nina Nurhasanah, Asmar Joni, dan Nur Shabrina. Persepsi Crew Dan Manajemen Dalam Penerapan ISM-Code Bagi Keselamatan Pelayaran Dan Perlindungan Lingkungan Laut. 2015. “Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Dan Call For Papers”. Universitas Stikubank. Semarang.

Wartini Soegeng. 1988. Pendaftaran Kapal Indonesia. Cet.I. Bandung : PT. Eresco, hlm. 6.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (staatsblad 1847 : No 23).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (staatsblad 1924 : No 557).

Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2596

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Boby Asmarinanda, Nurmaya Safitri

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.