UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK TERKENAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI INDONESIA BERDASARKAN UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Muthia Septarina(1*), Salamiah Salamiah(2)

(1) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Adapun tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum dalam pelanggaran merek terkenal yang tidak terdaftar dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui bagaimana proses pendaftaran merek terkenal menurut ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitin yuridis normative yaitu penelitian yang mengkaji suatu peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan permasalahan yang diteliti. Untuk mendapatkan perlindungan dalam pasal 52 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menambah ketentuan mengenai “permohonan pendaftarn merek internasional” yaitu mengenai permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke Biro internasional dan permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan dari Biro Internasional.


Keywords


perlindungan hukum, pelanggaran, merek terkenal

References


Djubaedillah, R dan Muhamad Djumhana, (2014), Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Harahap, Yahya, (1996), Tinjauan Merek secara Umum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Hariyani, Iswi, (2010), Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Mukti Fajar, Yati Nurhayati, dan Ifrani, (2018). “Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 2 Mei

Rizaldi, Julius, (2009), Perlindungan kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang, Bandung: PT Alumni

Sudrajat dkk, (2010), Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Oase Media

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers

Setiono, (2004), Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Sudarmanto, (2012), KI dan HKI serta Implementasinya Bagi Indonesia, Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Yati Nurhayati, (2013). “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10.

Yati Nurhayati, Ifrani, Abdul Halim Barkatullah, dan M. Yasir Said, (2019), “The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case”, Jurnal Media Hukum, Vol. 26 No. 2, December.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2593

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muthia Septarina, Salamiah Salamiah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.