IMPLEMENTASI UU NO 7 TAHUN 2017 TERHADAP KEDUDUKAN DAN KINERJA PANITIA PENGAWAS PEMILU KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Herry Febriadi(1*)

(1) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai
(*) Corresponding Author

Abstract


Dengan berlakunya Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang terkait dengan pengawasan yaitu Bahwa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi menerima,memeriksa,dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan dalam jangka waktu paling lama14 (empat belas) hari kerja. Dalam hal ini UU No 7 Tahun 2017 tidak ada menyinggung langsung kedudukan Panitia Pengawas Pemilu yang harus nya sama kedudukannya dengan Bawaslu Provinsi namun pada saat di kabupaten pada prakteknya terjadi ketidakseimbangan antara kedudukan Panitia Pengawas Pemilu dengan KPUD. Kemudian dalam hal tugas dan fungsi,Panitia Pengawas Pemilih seakan-akan hanya mengawasi, pada tahap menindaklanjuti yang lebih berperan yaitu Komisi Pemilu Umum Daerah (KPUD),hal ini tidak sejalan dengan UU No 7 Tahun 2017. Untuk hal ini Peneliti mengharapkan adanya amandemen UU No 7 tahun 2017 tentang kedudukan dan fungsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten/Kota untuk merubah status adhoc menjadi permanen .Peneliti juga berharap adanya tambahan anggaran terkait dengan pengawasan pemilu umum sehingga nantinya bisa dibentuk Badan Pengawas Pemilu daerah tingkat Kabupaten/Kota.

Keywords


Kedudukan, Fungsi, Adhoc, Permanen

References


Buku

Amirudin dan Zaini Bisri, 2006. Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Penerbit Pustaka Pelajar, Jakarta.

Agus Dwiyanto, dkk, 2008, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kependudukan dan kebijakan,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Ahmad Nadir, 2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia, Penerbit Averroes Press, Malang.

Bagir Manan, 2003, DPR, DPD, MPR dalam UUD1945 yang baru, FH UII Press, Jakarta.

Donni Edwin, 2005, Pilkada Langsung: Demokratisasi Daerah dan Mitos Good Governance, Partnership, Jakarta.

Joko Prihatmoko, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Filosofi Sistem dan Problem Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Jogyakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan mahkamah Konstitusi, Pusat StudiHukum Tata Negara UI.

Koirudin, 2004, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, Pustaka Fajar, Jogyakarta.

Laporan Penelitian Tim PDN P3DI, 2010, Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati/Walikota Di Provinsi Riau, Setjen DPR-RI.

Leo Agustino, 2005, Politik dan Otonomi Daerah, Untirta Press, Banten.

Mahfud M, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Jogyakarta.

Miriam Budiardjo, 1982, Partisipasi dan Partai Politik, Garamedia, Jakarta.

Modul Pengawasan, 2009, Badan Pengawas Pemilu - Indonesia Corruption Watch, Jakarta

Nurdin Rachamad K Dwi Susilo, Tri Sulistyaningsih, 2006, Kebijakan Elitis Politik Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar - Fisip UMM, Malang.

Pedoman Pengawasan Pemilu 2016-2017 Bawaslu RI, Jakarta

Ramlan Subakti dkk, 2008, Perekayaan Sistem Pemilihan Umum Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis, Patnership for Governance Reform Indonesia, Jakarta.

Soerdarsono, 2006, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal demokrasi, Jakarta.

Sigit Putranto dan Kusomowidagdo, 1981, Sistem Pemilihan Umum Universal dan Parohial, Prisma.

Topo Santoso, 2006, Tindak Pidana Pemilu, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Umar Husien, 1999, Riset Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi, Edisi Revisi dan perluasan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Internet

http://www.google.co.id/International IDEA, 2000. Demokrasi dan Konflik YangMengakar: Sejumlah Pilihan Untuk Negosiator, Seri Buku Pegangan InternasionalIDEA, Jakarta./diakses tanggal 8 Mei 2017.

http://www.bawaslu.go.id/berita/35/tahun/2017/bulan/57/tanggal/21/id/1504/, diakses tanggal 7 Mei 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1152

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Herry Febriadi

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.