EFEKTIVITAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA BAGI NASABAH YANG TIDAK MAU MENYERAHKAN OBYEK FIDUSIA SECARA SUKARELA (STUDI PADA PT. BANK PANIN, Tbk KCU BANJARMASIN)

Salamiah Salamiah(1*), Iwan Riswandie(2), Muhammad Aini(3)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
(3) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanan dan tingkat keberhasilan eksekusi obyek jaminan fidusia pada PT. Bank Panin, Tbk KCU Banjarmasin bagi nasabah yang tidak mau menyerahkan obyek fidusia secara sukarela. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (empiris) dan juga berkaitan dengan tinjauan perundang-undangan dengan mengumpulkan data-data hukum baik perimer maupun sekunder. Hasil penelitian membuktikan bahwa pelaksanaan Eksekusi obyek jaminan fidusia pada PT. Panin Bank,  KCU Banjarmasin. Bagi nasabah yang tidak mau menyerahkan obyek fidusia secara sukarela dilakukan dengan berbagai tahapan dengan mengedepankan tindakan-tindakan persuasif artinya menggunakan tindakan Non Justisia dan juga Non Litigasi sehingga dalam hal ini nasabah (debitur) yang tidak mau menyerahkan secara sukarela sebelum dilakukan sebelum dilakukan proses hukum, melalui tahapan yang cukup ketat dan diberikan kesempatan yang cukup lama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila tidak dilakukan penyelesaian maka akan dilakukan eksekusi langsung menurut ketentuan Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia pasal 30. Namun yang menjadi kendala adalah saat dilakukan permohonan pengamanan  eksekusi ini, pihak keamanan seringkali tidak memahami ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia sehingga permasalahan ini seringkali dipahami sebagai masalah private atau perdata sehingga penyelesaian tergantung dari para pihak.

Keywords


Fidusia, Eksekusi, Jaminan

References


Buku

Hamzah, A. & Senjun Manulang, 1987, Lembaga Jaminan Fidusia dan Penerapannya di Indonesia, Indhill-Co, Jakarta.

HS, H. Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Kleyn, W. M, 1978, Kepastian dan Ketidakpastian Peralihan Milik fidusiyer, Compendium Hukum Belanda. Gravenhage, Yayasan Kerjasama Ilmu Hukum Indonesia - Belanda.

Mahadi, 1989, Filasafat Hukum Suatu Pengantar, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Satrio, J., 1996, Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Sofwan, Sri Soedewi Masjhoen, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum dan Jaminan Perorangan, BPHN Departemen Kehakiman RI, Jakarta.

Sukanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Tiong, Oey Hoet, 1984, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Widjaya, Gunawan & Ahmad Yani, 2005, Jaminan Fidusia, PT. Rajagarfindo Persada, Jakarta.

Internet

Sarah Boouty, Hukum Perikatan dan Perjanjain Fidusia. http://www.academia.edu./6222329/HUKUM_PERIKATAN_Perjanjian_Fidusia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1048

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Salamiah Salamiah, Iwan Riswandie, Muhammad Aini

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.