AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN HUTANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Istiana Heriani(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Sari


Masalah-masalah hukum yang timbul dalam perjanjian hutang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama ini perjanjian penanggungan merupakan jaminan perorangan maupun corporate guarantee, maka perjanjian penanggungan ini selalu diadakan antara kreditur dan pihak ketiga guna kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya debitur bilamana debitur sendiri tidak memenuhinya, seperti yang dijelaskan dalam pasal 1820 KUHPerdata.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.