PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DI KAMPUNG PUMPUNG KELURAHAN SEI TIUNG KECAMATAN CEMPAKA KOTA BANJARBARU

Abdul Hamid(1*), Istiana Heriani(2), Indah Dewi Megasari(3), Muthia Septarina(4)

(1) 
(2) 
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author

Sari


Pengabdian masyarakat di Kampung Pumpung Kelurahan Sei TiungKecamatan Cempaka Kota Banjarbaru yang di tujukan kepada masyarakat sekitar untuk memberikan pengetahuan akan akibat hukum dan perlindungan hukum serta menjaga legitimasi peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat. Metode yang di gunakan dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan sosiologis dimana pelaksanaanya adalah melalui metode penyuluhan dan ceramah di lokasi sasaran. Hasil dari pengadian ini adalah bahwa terkait kasus dalam kasus pencemaran lingkungan di Kampung Pumpung Kota Banjarbaru, hal tersebut dijadikan landasan hukum melakukan upaya hukum administratif dan hukum perdata. Untuk hal tersebut, berdasarkan berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah melalui Pemda Kota Banjarbaru memediasikan, agar pihak pelaku pencemaran menghentikan tindakan pengrusakan maupun kondisi lingkungan hidup, kondisi sosial-ekonomi, kebijakan pemerintah, tanggapan, dan kebutuhan masyarakat Kampung Batuah Kota Banjarbaru.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asikin dan Amirudin, Zainal, 2003, Pengantar Metode Penettian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Eddy Sontang Manik, Karden, 2009,Pengelolaan, Lingkungan Hidup, Jakarta: Djambatan

Erwin, Muhamad.lrukurl, 2011, Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung : Refika Aditama.

Mulyadi, Lilik. 2012, Hukum Lingkungan, Jakarta: Intermasa,

Sunarso, Siswanto, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian sengketa,Jakarta Rieneka Cipta., Gunung Agung .




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.3796

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.