KONSEP KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM HUKUM KESEHATAN DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Istiana Heriani(1*), Abdul Hamid(2), Indah Dewi Megasari(3), Munajah Munajah(4)

(1) 
(2) 
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author

Sari


Lingkungan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari manusia sehingga secara alamiah manusia berinteraksi dengan lingkungannya. Pengaruh lingkungan terhadap manusia lebih bersifat pasif, sedangkan pengaruh manusia terhadap lingkungan lebih bersifat aktif. Manusia memiliki kemampuan ekploitatif terhadap lingkungan, sehingga mampu mengubahnya sesuai dengan yang dikehendakinya. Meskipun lingkungan tidak memiliki keinginan dan kemampuan aktif-ekploitatif terhadap manusia, namun pelan tapi pasti, apa yang terjadi pada lingkungan, langsung ataupun tidak langsung akan terasa pengaruhnya bagi kehidupan manusia. Dalam Hukum Islam, diantara nya melalui Hadis sebagai sumber ajaran Islam yang kedua tentunya menerangkan bagaimana manusia harus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Hadis-hadis yang diteliti adalah hadis-hadis yang terdapat dalam al-kutub al-sittah. Adapun metode pembahasan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode empiris normatif. Untuk memperoleh data dan informasi terkait hadis kebersihan dan kesehatan lingkungan, peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode takhrīj al-hadīts. Kesimpulan bahwa konsep kebersihan dan kesehatan lingkungan dalam hadis sama dengan konsep etika lingkungan biosentrisme yaitu teori yang memandang setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga sehingga manusia memiliki kewajiban moral terhadap lingkungan. Oleh karena itu manusia harus selalu menjaga kebersihan sumber air, kebersihan rumah, kebersihan tempat umum dan tidak menebang pohon dan tanaman di tempat-tempat umum tanpa tujuan yang tidak jelas.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Qur’an dan Terjemahan.

Athiyyah Al-Abrasyi. 1999. Muhammad, Pemberdayaan Lingkungan Asr., Bandung: CV Pustaka Setia.

AB. Rahman. 2003. Konsep Aktualisasi Kebersiahan Dalam Prospek Islam. Jakarta: CV Anugrah Cipta.

Asafri Jaya Bakri, 1996, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syattibi.

H. M. Hasballah Thaib dan H. Zamakhsyari Hasballah, 2007, Tafsir Tematik Al-Qur’an, Jilid I Medan: Pustaka Bangsa Press.

H.M. Hasballah Thaib dan Iman Jauhari, 2004, Kapita Selekta Hukum Islam, Jilid I, Medan: Pustaka Bangsa Press.

H.M. Hasballah Thaib, 2006, Pemikiran dan Karya Monomentalnya, Medan:

Washliyah. Iman Jauhari, 2006, Narkoba Dalam Pandangan Intelektual dan Pencegahannya, Medan. Masjfuk Zuhdi, 1997, Musail Fiqhiyah, Jakarta: Gunung Agung.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i0.3750

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.