KAJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Nurul listiyani(1*), Rakhmat Nopliardy(2), Ibelashri Justiceka(3)

(1) Universitas Islam Kalimantan MAB
(2) Universitas Islam Kalimantan MAB
(3) Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Sari


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan materi muatan yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  serta konsep perlindungan terhadap PKWT pasca berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditinjau secara normatif. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, terdapat cukup banyak perubahan-perubahan yang signifikan, salah satunya yang berkaitan dengan ketentuan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian kerja dikualifikasi dalam dua jenis yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).Perubahan ketentuan tersebut tidak dapat semata-mata dilihat sebagai suatu perubahan yang menguntungkan pihak tertentu saja, dalam hal ini pihak pengusaha atau pemberi kerja, dan pihak buruh atau pekerja. Melainkan harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, terutama dari segi kepastian hukum, yang menjadi salah satu indikator dari kemudahan berinvestasi, yang menjadi pendorong utama diterbitkannya UU Cipta Kerja serta peraturan turunannya tersebut. Melalui penelitian hukum normatif yang mengkaji materi muatan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, maka hasil penelitian diproyeksikan menjadi masukan kepada pemerintah agar mampu meramu regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada pemberi kerja dan pekerja. 

 

Kata Kunci : Pekerja Kontrak Waktu Tertentu; perubahan aturan; ketidakpastia;, perlindungan Kerja.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adhi Setyo Prabowo, A. N. T. a. Y. J., 2020. Politik Hukum Omnibus Law Di Indonesia’. Jurnal Pamator, 13(1), pp. 1-6.

Izziyana, O. S. M. a. W. V., 2020. Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan RUU Cipta Kerja’. Rechtstaat Nieuw, 5(1), pp. 22-29.

Marzuki, P. M., 2005. Penelitian Hukum. Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Rosifany, O., 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang- Undang Ketenagakerjaan’. Legalitas, 4(2), pp. 36-53.

Rys, V., Merumuskan Ulang Jaminan Sosial: Kembali ke Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta, Alvabet. 2011

Santosa, D. G. G., 2021. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya. Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), pp. 178-191.

Susanto, A. F., 2007. Hukum dari Cosilence Menuju Pargadigma Hukum Konstruksi Transgresif. Bandung, Refika Aditama.

Tapan, I. A. K., 2019. Berakhirnya Perjanjian Kerja Antara Pekerja/Buruh Dengan Pengusaha Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Privatum, 7(2), pp. 20-27.

Zainuddin, N. I. a. M., 2018. Hukum Dan Fenomena Ketenagakerjaan. Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), pp. 82-166.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/jt.v4i2.8230

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Terapung : Ilmu - Ilmu Sosial is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International