Dampak Penyederhanaan Perizinan Lingkungan yang diatur oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup Masyarakat Serta Pelaku Usaha

Ricky Yuniardi(1*), Yoyok Suharyanto(2), Agus Satory(3)

(1) Sekolah Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pakuan Bogor
(2) Sekolah Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pakuan Bogor
(3) Sekolah Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pakuan Bogor
(*) Corresponding Author

Abstract


Sebagai hukum administrasi dengan sifatnya yang instrumental, maka fungsi yang menonjol dalam hukum lingkungan administratif adalah bersifat preventif berupa pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) disebutkan bahwa Pasal 13 ayat 1 Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, ruang lingkup dalam perizinan lingkungan sangatlah berbeda misalnya saja berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan.  Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha. Hal ini sangatlah berdampak bagi masyarakat juga para pelaku usaha dibidang yang keterkaitan dengan perizinan lingkungan.


Keywords


environmental licensing law

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Buku dan Jurnal Hukum Nasional

Al Sentot Sudarwanto dan Dona Budi Kharisma, “Omnibus Law Dan Izin Lingkungan Dalam Konteks Pembangunan Berkelanjutan,” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, No. 1 (2020): 109–23, DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i1.

Desita Andini, “Instrumen Administrasi Dalam Penegakan Hukum Atas Pelaksanaan Izin Lingkungan,” Jurnal Yustisiabel Vol. 4 (2) (2020), DOI: 10.32529/yustisiabel.v4i2.732

Dewi Tuti Muryati Dkk, “Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia,” Jurnal USM Law Review Vol 5 No 2 (2022), e-ISSN : 2621-4105

Dindin M Hardiman, “Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Administrasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 2 (2017): hlm. 156, doi:10.25157/jigj.v4i2.319.

Faisal Abdullah, 2009, “Jalan Terjal Good Governance, Prinsip, Konsep dan Tantangan dalam Negara Hukum,” Makassar: PUKAP, 2009.

Fauzi Hadi Al Amri, “Izin Lingkungan Dalam Kegiatan Usaha Pasca Penetapan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Volume 6, Nomor 3, (2022), DOI: https://doi.org/10.24970/bhl.v6i3.265.

Fitri Yanni Dewi Siregar “Aspek Hukum Penyederhanaan Perizinan Badan Usaha di Bidang Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7 (2) (2020) ISSN DOI : 10.31289/jiph.v7i2.3968

H. Effendi, Dkk, “Dinamika Persetujuan Lingkungan Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021dan Peraturan Turunannya,” Jurnal Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Vol. 5, No. 3 (2021): 759–87, DOI: https://doi.org/10.36813/jplb.5.3.759-787.

John H. Knox, “Climate Change and Human Rights Law”, Virginia Journal of International Law, Wol. 50, No. 1 (2009).

Karel Vasak, “For The Third Generation of Human Rights: The Rights of Solidarity”, dikutip dari Knut D. Asplund (eds.), Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusham UII, 2018).

M. Daud Silalahi, “AMDAL Dalam Sistem Hukum Lingkugan Di Indonesia,” Jakarta, 2010, PT. Suara Harapan Bangsa, hlm 17

Muhamad Bilal Dkk, “Analisis Dampak Perizinan Lingkungan Dalam Omnibus Law Terhadap Lingkungan Usaha,” Jurnal Analisis Hukum 4, No. 2 (2021): 173–86. P-ISSN: 2620- 4959, E-ISSN: 2620-3715.

Muh Isra Bil Ali, “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Keadilan Substantif Di Indonesia”, JURNAL SPEKTRUM HUKUM ISSN : 2355-1550 (online), 1858-0246 (print) Akreditasi SK No. 28/E/KPT/2019 Doi: 10.35973/sh.v18i2.1914

Robert R. Kuehn, “A Taxonomy of Environmental Justice”, dalam Rachael E. Salcido, “Retooling Environmental Justice”, Journal of Environmental Law, Vol. 93, No. 1 (2021),.

Roni Sulistyanto Luhukay, “Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” Jurnal Meta Yuridis 4, no. 1 (2021): 100–122, DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7827.

Satria Sukananda, Danang Adi Nugraha, “Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesia, Jurnal Penegakan Hukum Keadilan, Vol. 1 No.2, (2020), P-ISSN: 2746-0967, E-ISSN: 2721-656X.

Sayyidatiihayaa Afra Geubrina Raseukiy, “Kebijakan Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan Sebagai Hak Asasi Manusia Universal”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia P ISSN: 2655-514X|E ISSN:2655-9099 Volume 9 Nomor 1, Oktober 2022, DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.508.

Selamet Suhartono, “Dinamika Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia,” Widya Yuridika 1, no. 2 (2018): 129, doi:10.31328/wy.v1i2.742.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2018),.

Suwari Akhmaddhian, “Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015),” UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2 Februari 2016): hlm. 3, doi:10.25134/unifikasi.v3i1.404.

Tamura, “Implementasi Corporate Social Reonsibility Oleh Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Pelestarian Lingkungan Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo Di Kota Surakarta,” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2008): hlm 67, doi:10.1017/CBO9781107415324.004.

Takdir Rahmadi, “Hukum Lingkungan di Indonesia” Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2019), hlm. 108-111.

Wahid, Yunus. Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta Timur: Kencana, 2018.

Yulian Dwi Nuryanti, “Kebijakan Dan Dampak Akibat Perizinan Pembangunan Policies And Impact Of Development Licensing,” Jurnal Inovasi Penelitian 2, No. 3 (2021): 937–48, https://doi.org/https://doi.org/10.47492/jip.v2i3.652.

Yulinda Adharani Evan Devara, Maret Priyanta, “Inovasi Pendekatan Berbasis Risiko Dalam Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja,” LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Vol. 1, No. 1 (2021): 101–16, https://doi.org/https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.641

Zairin Harahap, “Penegakan Hukum Lingkungan Menurut UUPLH,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11, no. 27 (2004): hlm 8, doi:10.20885/iustum.vol11.iss27.art2.

Zefanya A. Sembiring, “Hak Generasi Masa Depan dalam Hukum Perubahan Iklim: Sebuah Penelusuran Awal”, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia P ISSN: 2655-514X|E ISSN:2655-9099 Volume 9 Nomor 1, Oktober 2022DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.466.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.9988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ricky Rachmat Yuniardi, Yoyok Suharyanto, Agus Satory

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.