Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat di Indonesia

Tarmizi Tarmizi(1*)

(1) Universitas Andi Sudirman
(*) Corresponding Author

Abstract


Pembagian harta warisan merupakan masalah yang kompleks karena dalam pelaksanaannya masih banyak terjadi konflik antara ahli waris. Konflik pembagian harta warisan yang terjadi tidak boleh dibiarkan begitu saja melainkan perlu dikaji penyebab terjadinya, bentuk penyelesaian dan upaya pencegahannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan pada fenomena yang terjadi dalam masyarakat terkait konflik kewarisan. Sumber data berasal dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen berupa pengkajian terhadap literatur yang relevan untuk kemudian dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kewarisan disebabkan karena keserakahan ahli waris, adanya kesalahpahaman, dominasi ahli waris tertua yang ingin mendapatkan lebih banyak bagian dan pembagian harta melalui hibah atau wasiat yang tidak merata. Penyelesaian konflik kewarisan dapat dilakukan melalui jalur litigasi yaitu penyelesaian sengketa di pengadilan atau jalur non litigasi yang dilakukan di luar pengadilan seperti melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat atau pemerintah setempat untuk memediasi pihak yang bersengketa. Beberapa upaya dapat ditempuh untuk mencegah konflik kewarisan seperti pembagian harta dilakukan saat pewaris masih hidup, mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam pembagian harta warisan dengan berdasarkan kaidah hukum Islam, meningkatkan penyuluhan atau sosialisasi terkait pembagian harta warisan kepada masyarakat dan melakukan pembagian harta warisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia.


Keywords


Harta Warisan;Konflik Kewarisan; Penyebab; Penyelesaian; Pencegahan

Full Text:

PDF

References


Buku

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. edisi pertama. Cet. II; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Waris Islam. Cet. XX; Yogakarta: UII Press, 2018.

Kau, Sofyan A. P. Metode Penelitian Hukum Islam: Penuntun Praktis untuk Penulisan Skripsi dan Tesis. Cet. I; Gorontalo: Sultan Amai Press IAIN Gorontalo, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Alamanda, Septia, and Akmal Akmal. "Penerapan Hukum Waris Islam dalam Pembagian Harta Warisan di Nagari Ujung Gading." Journal of Civic Education 4.4 (2021): 307-311.

Adhkar, Shohibul. "Distribusi “Warisan” Menggunakan Mufakat Perspektif Manajemen Konflik: Studi di Masyarakat Desa Sedayu Kec. Turen Kab. Malang." Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 7.1 (2019): 95-112.

Aisyah, Dika Ayu Nur. "Konflik Keluarga Akibat Tanah Warisan Dijual Secara Sepihak Oleh Salah Satu Ahli Waris Perspektif Kompilasi Hukum Islam." Sakina: Journal of Family Studies 6.1 (2022).

Anis, Muhammad.. ‘Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Di Kota Makassar’, Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5.2 (2018)

Astuti, Meti. "Sosialisasi Revitalisasi Konsep Hukum Waris Dalam Islam." Jalin-Mas: Jurnal Kolaborasi dan Pengabdian Masyarakat 2.2 (2022): 1-3.

Dahliani, Lia, Faisar Ananda, and Ansari Yamamah. "Penundaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Muslim Di Kota Langsa." TAHKIM 14.1 (2018): 34-58.

Dahwal, Sirman. ‘Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat Dalam Konteks Peradilan Agama’, Peradilan Agama, 1 (2017).

Elfia, Elfia. ‘Kebijakan Hukum Dalam Penyelesaian Kewarisan Islam (Analisis Terhadap Beberapa Kebijakan Umar Bin Al-Khattab)’, FOKUS Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan, 2.2 (2017)

Fauzi, Muhammad Yasir. "Pembagian harta dengan wasiat wajibah dan hibah dalam hukum Islam." ASAS 9.1 (2017).

Furqan, Ana Amalia, Alfitri Alfitri, and Akhmad Haries. ‘The Difference of a Child (Walad) Concept in Islamic Inheritance Law and Its Implications on The Decisions of the Religious Courts in Indonesia’, Mazahib, 17.2 (2019).

Habibulloh. ‘Analisis Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Wasiat Yang Tertuang Dalam Akta Notaris (Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam)’, Menara Ilmu, XII.9 (2018).

Haniru, R.. ‘Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat’, Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4.2 (2014): 456–74.

Haries, Akhmad, and Darmawati Darmawati. ‘Pelaksanaan Pembagian Waris Di Kalangan Ulama Di Kota Samarinda: Analisis Pendekatan Normatif Sosiologis’, FENOMENA, 10.2 (2018)

Hartawati, Hartawati, Elvi Susanti Syam, and Tarmizi Tarmizi. "Pembuatan Surat Wasiat Terhadap Ahli Waris Dalam Masyarakat." Journal of Lex Generalis (JLG) 3.9 (2022): 1557-1569.

Haryanto, Iwan, and A. Ardiansyah. "Eksistensi Pemerintah Desa Sebagai Media Penyelesaian Konflik Tanah Di Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa." PROSIDING SEMINAR NASIONAL IPPeMas. Vol. 1. No. 1. 2020.

Hidayah, Nur Putri, and Komariah Komariah. "Peningkatan Kapasitas Kelompok PKK Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang untuk Mengatasi Problematika Hukum Waris Islam." Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ 6.3 (2019): 122-127.

Idris, Muh. "Implementasi Hukum Waris Dan Pengajarannya Pada Masyarakat Kec. Poleang Tengah Kab. Bombana (Perbandingan Antara Hukum Adat, Hukum Islam Dan Hukum Perdata)." Al-'Adl 8.1 (2015): 20-36.

Iksan, Iksan, Syamsuddin Syamsuddin, and Zuhrah Zuhrah. "Praktek Pelaksanaan Hukum Waris Pada Masa Pandemik Covid-19 Di Kelurahan Penanae Kota Bima." Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan 6.1 (2022): 75-85.

Ilham, Rini Fahriyani, and Ermi Suhasti, ‘Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk’, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9.1 (2017)

Jainuddin, Jainuddin. "Pembagian Harta Warisan; Telaah Pembagian Warisan oleh Pewaris Kepada Ahli Waris Sebelum Pewaris Meninggal pada Masyarakat Bima." SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 4.2 (2020): 298-313.

Jannah, Miftahul, and Emizal Amri. "Konflik Perebutan Harta Warisan Dalam Keluarga Pada Masyarakat Pulau Temiang." Culture & Society: Journal Of Anthropological Research 1.1 (2019): 16-23.

Jazari, Ibnu, ‘Studi Komparasi Konsep Kewarisan Anak Tiri Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)’, Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1.1 (2019)

Junaidi, Lalu, ‘Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Adat Kewarisan Masyarakat Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah’, Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 9.01 (2017)

Khosyi’ah, Siah, ‘Perdamaian Dalam Menyelesaikan Kewarisan’, ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 10.1 (2019)

Mahmud, Amran, ‘Sistem Kewarisan Etnik Kaili (Tinjauan Menurut Hukum Islam)’, SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya, 14.1 (2020)

Mu’minin, Muhammad Shofwanul. "Konflik keluarga akibat pembagian “harta waris” dengan hibah perspektif kompilasi hukum islam." SAKINA: Journal of Family Studies 4.3 (2020).

Nurhayati, Yati. "Perdebatan Antara Metode Normatif dan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Krakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum." Jurnal Hukum Al’Adl 5 (2013).

Purbenazir, Eka Rahayu, ‘Implementasi Hukum Waris Islam Pada Masyarakat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang’, Ejournal.Iainbengkulu.Ac.Id, 2.1 (2017)

Rahmi, Dian Novida, and Anindya Bidasari. "Implementasi Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Hukum Adat Banjar." Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1.1 (2021): 1-6

Sabri, M, ‘Persepsi Hukum Islam Terhadap Sistem Kewarisan Berbasis Budaya Pada Masyarakat Bugis Bone’, Al-Risalah: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al …, 2019

Syukur, Muhammad. "Konflik Antar Saudara Kandung (Studi Kasus Di Desa Langi Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone)." Pinisi Journal of Sociology Education Review 1.2: 134-143.

Tarmizi, Tarmizi, ‘Inheritance System of Bugis Community in District Tellu Siattinge Bone, South Sulawesi (Perspective of Islamic Law)’, SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 4.1 (2020)

Tarmizi, Tarmizi, and Asni Zubair. "Status of inheritance for heirs who take their own share: A case study in Mattoanging village." Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 21.1 (2022): 1307-1316.

Tarmizi, Tarmizi, Gustika Sandra, Jumra Jumra, and Sakti Yadi. “The Dynamics Of Determining Men And Women Parts In Matters Of Inheritance: A Study Of Islamic Law”. Jurnal Diskursus Islam, 10.2 (2022): 271-289,

Tarmizi, Tarmizi, Supardin Supardin, and Kurniati Kurniati. "Kaidah Pembagian Harta Warisan Masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dalam Pandangan Hukum Islam." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 7.2 (2020): 12-29.

Taufiqurrahman, Taufiqurrahman, ‘Kompilasi Hukum Islam: Suatu Formalisasi Syariat Islam Di Indonesia’, AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1.2 (2019)

Ulum, Muhammad Misbakhul, Zaenul Mahmudi, and Moh Toriquddin. "Wasiat Sebagai Penyeimbang Pembagian Warisan Menurut Hazairin Perspektif Teori Keadilan Distributif Aristoteles." Al-Adl: Jurnal Hukum 14.2 (2022): 432-456.

Wahdi, Ali, ‘Historis Waris Jahiliyah Dan Awal Islam’, Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1.2 (2019)

Widyantara, I Gede Suka, I Ketut Sukadana, and Diah Gayatri Sudibya, ‘Peranan Bendesa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Di Desa Adat Buduk’, Jurnal Analogi Hukum, 2.1 (2020)

Wijaya, I. Kadek Leo Byasama, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspautari Ujianti. "Penyelesaian Perkara Harta Warisan dan Harta Bersama dengan Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Badung (Nomor Perkara 0095/PDTG/2017/PABDG)." Jurnal Preferensi Hukum 2.1 (2021): 88-92.

Zubair, Asni. Resolusi Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Bugis Bone. Syahadah. 2021.

Hasil Penelitian

Febrina, Melinda. Penyelesaian konflik keluarga dalam pembagian harta waris: studi kasus di Desa Sedayu Kuripan Kec. Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Diss. UIN Mataram. 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.9701

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Tarmizi Tarmizi

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.