Upaya Regulatif Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Pada Sistem Pemasyarakatan di Indonesia

Hanafi Hanafi(1*)

(1) Universitas Islam Kalimantan MUhammad Arsyad AL Banjari Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Berkaitan dengan latar belakang masalah yang peneliti angkat, maka tujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia bagi narapidana pada sistem pemasyarakatan di Indonesia, dan kedua untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya regulatif dalam pemenuhan hak-hak narapidana pada sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia baik pada tatanan teoritis maupun praktis. Secara teoritis penelitian ini dapat bermanfaat untuk kepentingan pengembangan Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia kedepan dan dapat menjadi sumber refensi bagi para peneliti selanjutnya, khususnya mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan secara praktis, penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk semua kalangan praktisi hukum terutama sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dan institusi pemasyarakatan. Kemudian sebagai bahan masukan terhadap pihak-pihak terkait dalam proses pembuatan produk hukum dan emplementasinya.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya mengacu dan mendasarkan pada 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier seperti norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrin hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian yang dibahas. Bahan hukum tersebut kemudian ditafsirkan dan dianalisis guna mendapatkan kejelasan dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan kata lain analisis bahan hukum dengan metode ini akan menemukan suatu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan atau tulisan.


Keywords


Pemenuhan Hak; Narapidana; Sistem Pemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References


Buku

C, De Rover. (2000). To Serve and To Protect. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

D.M., Sunarto. (2007). Alternatif Meminimalisasi Pelanggaran HAM dalam Penegakan Hukum Pidana, dalam Hak Asasi anusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: PT. Refika Aditama.

Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP.

Purnomo, Bambang. (1984). Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Jakarta: Liberty.

Riyadi, Eko. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional. Depok: Rajawali Pers.

Sudirman, Didin. (2007). Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Alnindra Dunia Perkasa.

Sunggono, Bambang dan Aries Harianto. (2004). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal

Akbar Datunsolang, (2013), “Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado)”, Jurnal Hukum Unsrat, Volume 21, Nomor 4, Juni 2013.

Donny Michael Situmorang, (2017), “Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 17, Nomor 2, 2017.

Doris Rahmat, Santoso Budi NU dan WidyaDaniswara, (2021), “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan”, Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Widya Pranata Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2021.

Drangkasa, (2010), “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan faktor Penyebab,Implikasi Negatif,Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana”. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 3, September 2010.

Farid Wadji dan Imran, (2021), “Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban”, Jurnal Yudisial, Volume 14, Nomor 2, Agustus 2021.

Ferdy Saputra, (2020), “Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan”, Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Volume VIII, Nomor 1, Mei 2020.

Susani Triwahyuningsih, (2018), “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia”, Jurnal Hukum Legal Standing, Volume 2, Nomor 2, September 2018.

Victorio Hariara Situmorang, 2019, “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 13, Nomor 1, Maret 2019.

Internet

Anonim CNN Indonesia, “LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Juga Masalah HAM” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210909152628-12-692095/lpsk-sebut-kebakaran-lapas-tangerang-juga-masalah-ham. Diakses pada tanggal 09 September 2021.

Budiyono. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Fungsi Melaksanakan Pembinaan Terhadap Narapidana”. https.//media.neliti.com., Diakses pada tanggal 04 Januari 2022.

Rusmilawati.“Perlindungan HAM bagi Narapidana di Indonesia” http://rusmilawati.wordpress.com. perlindungan-ham-bagi- narapidana-di-indonesia-oleh- rusmilawati-windari-shm. Diakses pada 03 September 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.7286

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Hanafi Hanafi

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.