TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE PADA TOKO ONLINE MYRUBYLICIOUS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Ekawati (UNTAG Samarinda)(1*)

(1) Fakultas Hukum Untag 1945 Samarinda
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keabsahan transaksi jual beli secara online pada toko online myrubylicious, dan mendeskripsikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli secara online pada toko online myrubylicious menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode normatif, yang akan meneliti tentang keabsahan transaksi jual beli online serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli secara online pada toko online myrubylicious. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Studi Kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari beberapa literatur, buku, maupun dokumen-dokumen lainnya guna mengkaji permasalahan dalam penelitian ini dan Penelitian Lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan wawancara kepada para pihak yang terlibat dalamtoko online myrubylicious.

                Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli secara online pada toko online myrubylicious telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya jual beli sehingga dalam hal ini, jual beli secara online pada toko online myrubylicious dianggap tetap dapat berlangsung secara sah menurut hukum. Selain itu, jika konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepadanya, maka selaku pemilik toko online myrubylicious bersedia memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang yang sudah dibayarkan atau konsumen berhak memilih barang lain sesuai dengan harga barang yang dipesan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) PP No. 82 Tahun 2012. Namun, dalam penerapan UU ITE masih terdapat banyak kendala, sehingga UU ITE belum bisa secara maksimal memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan khususnya dalam hal transaksi jual beli secara online.


Keywords


Electronic Transaction, UU ITE, Online Shop

References


Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. PT Raja Grafindo Persada.

Armin, Tatang M. 1995. Menyusun Rencana Penelitian. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Barkatullah, Abdul Halim & Syahrida. 2010. Sengketa Transaksi E-Commerce Internasional. Bandung : Nusa Media.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika. Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta : Refika Aditama.

Roihanah Rif’ah. 2002. Perlindungan Hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bandung: Pustaka Setia.

Subekti. 1989. Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa. Jakarta.

Suparni, Niniek. 2001. Masalah Cyberspace Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta : Fortun Mandiri Karya.

Yati Nurhayati, 2020. Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Jurnal

Azmi, Kusna. Aspek-aspek Hukum Tentang Pemalsuan Tanda Tangan Digital dalam E-commerce. 2011. Jurnal Hukum. Vol.13/edisi maret/VIII.

Hanim. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam E-commerce. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol.12/edisi agustus/VII.

Karina Lesty WP. Perjanjian Jual Beli dalam Transaksi E-commerce, Jurnal Hukum. Vol 18/edisi januari/IX. 2011.

Hartanto. Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Pelaku Usaha. 2018. Jurnal Hukum Acara Perdata. Vol.17/edisi 4/XI.

Hermanus, Laurens. Wanprestasi dalam Perjanjian. Jurnal Hukum UNSRAT. Vol 7/edisi maret/2018/II.

Kusuma, Mila. 2017. Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Cahaya Keadilan. Vol.8/edisi 11/XII.

Prayogo. Penerapan Batas-Batas Wanprestasi. Jurnal Pembaharuan Hukum. Vol.7/edisi juni/V. 2016.

Yati Nurhayati, “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Npmor 10, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ekawati (Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda)

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.