PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEGNOLOGI INFORMASI

Kalsum Fais (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)(1*)

(1) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, peran otoritas jasa keuangan dalam pelaksanaan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dan resiko yang dihadapi oleh pengguna pinjaman meminjam uang berbasis teknologi. Metode penelitian yang di gunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, dimana menawarkan kemudahan dalam meminjam uang atau kredit. Tidak pernah ada perjanjian antara penyelenggara dengan penerima pinjaman hanya ada dokumen untuk memenuhi kelengkapan syarat dari penyelenggara. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip dasar dari penyelenggara sebelum terjadinya sengketa. Perlindungan hukum bagi pengguna layanan produk pembiayaan  khususnya bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat modern guna memperbaiki kebutuhan permodalan yang sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan. Peraturan yang telah dikeluarkan tentang Peer to peer lending sampai sekarang yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor

77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan SEOJK Nomor 18/SEJOK.01/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum dapat menjangkau kepentingan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan ini.

 


Keywords


Perlindungan Hukum; Pinjam Meminjam; Teknologi; Peminjam;

References


Buku

Abdulkadir Muhamad, Rilda Murniati, (2000), Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Asmasasmita Romli, (2014), Hukum dan Kejahatan Bisnis Teori dan Praktek di Era Globalisasi, Jakarta : Prenamedia Group.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.

David M.L. Tobing, (2013), Klausa Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Djoni S. Gazali, Rachmadi Usman, (2016), Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.

Edy Santoso, (2018), Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Jakarta.

Fuady, Munir, (2006), Hukum tentang Pembiayaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. (2011), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada Uneversity Press,

Kasmir, (2014), Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kristiyanti Siwi tri Celina, (2011), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika.

M Rambli Ahmad, Gunung Pager, dan Apriadi Indra, (2007), Menuju Kepastian Hukum di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesiaa.

Maskun, (2013), Kejahatan Siber (cyber crime), Jakarta: Kencana.

Nofie Iman, (2016), Financial Technology dan Lembaga Keuangan, Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri,.

Santoso Edy, (2018), Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Jakarta.

Yati Nurhayati, Pengantar Ilmu Hukum, Nusa Media, Bandung, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Ariati Ni Kadek, I Wayan suarbha , (2016), “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Online”, Jurnal Kertha Semaya, Vol.04, NO. 02, Februari 2016,

Astuti Lila Ayu Desak, A.A Ngurah Wirasila, (2018), “Perlindungan Hukum Terhadap Konnsumen Transaksi e-commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian”, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Kerhta Semaya Vol.06, No.2, Maret 2018,

Desak Ayu Lila Astuti, A.A Ngurah Wirasila, (2018), “Perlindungan Hukum Terhadap Konnsumen Transaksi e-commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian”, Denpasar Kertha Semaya Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Dwi Edi Wibowo, (2019), “Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Vol.19, No. 1, Juni 2019.

Ifrani & M. Yasir Said, (2020), “Kebijakan Kriminal Non-Penal Ojk Dalam Mengatasi Kejahatan Cyber Melalui Sistem Peer To Peer Lending”, Al-Adl Jurnal Hukum, Vol.12, No.1, Januari 2020, hlm. 61-76

Imanuel Aditya Wulanata Chrismastianto, (2017) , “Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol.20, Edisi 1, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan Tanggerang,

Kornelius Benuf, (2019), “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro, Vol.3, No. 2 April 2019.

Muhammad Tismandico Ilham Zulfikar dan Ajrina Yuka Ardhira, (2019), “Pengawasan OJK Dalam Rangka Mitigasi Risiko Pada Peer to Peer Lending”, Universitas Airlangga, Vol. 24, No. 2, Mei 2019.

Pramana Bagus I Wayan, (2018), “Peran Otoritas jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lending”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, NO 3.

Ratnawaty Marginingsih, (2019), “Analisis SWOT Technology Financial (Fintech) Terhadap Industri Perbankan”, Jurnal Humaniora Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Sarana Informatika, Vol.19, No. 1. Maret 2019.

Wayan Bagus Pramana , (2018), “Peran Otoritas jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lending”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, NO 3, hlm. 4,

Yati Nurhayati, Ifrani, A.H. Barkatullah, M. Yasir Said, 2019, “The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case”, Jurnal Media Hukum, Vol. 26, No.2, Desember 2019, hlm. 122-130

Yati Nurhayati, 2013. “Perdebatan Metode Normatif dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Jurnal Al Adl, Volume 5 Nomor 10.

Internet

https://www.duniafintech.com/pengertian-dan-jenis-startup-fintech-di-indonesia.

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/PenyelenggaraFintech Terdaftar-di-OJK-per-Desember-2018.aspx .

Fauziah Hadi, Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi Pengembangan Keuangan Digital di Indonesia, terdapat dalam http://temilnas16.forsebi.org/penerapanfinancial-technology-Fintech-sebagai-inovasipengembangan-keuangan-digital-di-indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3939

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Kalsum Fais (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.