LEGALITAS COVER SONG YANG DIUNGGAH KE AKUN YOUTUBE

Hasrina Rahma(1), Yati Nurhayati(2*)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Saat ini masyarakat Indonesia khususnya dikalangan kaum milenial sedang marak-maraknya menggunakan YouTube. Lewat media tersebut mereka membuat berbagai video salah satunya cover lagu. Dalam cover lagu tersebut mereka menyanyikan ulang lagu dengan cara orisinil seperti penyanyi aslinya, ada juga yang mengaransemen musiknya, dan adapula yang menyanyikan dengan warna suaranya masing- masing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama apakah aransemen ulang lagu milik orang lain termasuk pelanggaran hak cipta kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik lagu yang dicover dan diunggah ke youtube. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlu dibedakan cover lagu dan aransemen. Tindakan cover melalui aransemen ulang lagu milik orang lain tidak termasuk pelanggaran hak cipta sedangkan cover lagu tanpa aransemen dapat dilakukan asalkan memiliki izin lisensi dan pembayaran royalti, jika tidak maka cover lagu tersebut merupakan pelanggaran hukum.


Keywords


Hak Cipta, Cover, Musik, YouTube

References


Buku

Isnaini, Yusran. (2009). Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. Bogor: Ghalia Indonesia.

Muchsin, (2003) Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta; magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk, (2016), Hak Kekayaan Intelektua , Yogyakarta: Deepublish.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, (2006), Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, cet 9, Jakarta : Rajawali Press.

Soerjono Soekanto, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V.

Setiono, (2004), Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Yustisia, Tim Visi. (2015). Panduan Resmi Hak Cipta Dari Mendaftar, Melindungi, hingga Menyelesaikan Sengketa. Jakarta: Visimedia.

Jurnal dan Hasil Penelitian

Anak Agung Mirah Satria Dewi, (2017), “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu di Youtube”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6, No. 4.

Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10.

Yati Nurhayati, Ifrani, Abdul Halim Barkatullah, dan M. Yasir Said, (2019) “The Issue of Copyright Infringement in 4.0 Industrial Revolution: Indonesian Case”, Jurnal Media Hukum, Vol. 26 No. 2, December.

Website

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual “Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)”, dapat diakses pada https://dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaan-intelektual-ki (diakses pada tanggal 20 Oktober 2019 pukul 7.22 WITA)

Hukumonline “Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?” dapat diakses https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506ec90e47d25/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta/ (diakses tanggal 21 October 2019 pukul 09.30 WITA)

Wikipedia “Kekayaan Inelektual.” https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual (diakses pada tanggal 20 Oktober 2019 pukul 07.00 WITA)

Wikipedia “hak cipta” https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta (diakses tanggal 21 October 2019 pukul 17.13)

Wikipedia “Lisensi.” Dapat diakses secara online https://id.wikipedia.org/wiki/Lisensi diakses tanggal 02 November 2019 pukul 18.48 WITA




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v12i1.2606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Hasrina Rahma, Yati Nurhayati

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.