PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA MEREK BERBENTUK HOLOGRAM

Ansyari Ansyari(1*), Muthia Septarina(2)

(1) Lambung Mangkurat University
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Merek merupakan salah satu identitas/ciri khas sebuah perusahaan. Dalam perkembangannya sekarang ini teknologi tidak luput dari adanya inovasi serta kreasi dari berbagai pihak untuk memperkenalkan mereknya yang memiliki ciri khas yang unik . Hologram merupakan salah satu dari jenis merek yang sedang berkembang dan akibat perkembangan teknologi sekarang ini. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji bagaimana perlindungannya terhadap merek hologram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ditemukan merek hologram sudah terdapat didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dijelaskan hologram masuk kedalam merek non-tradisional. kedua, perlindungan hukum  terhadap hologram, hologram memiliki perlindungan hukum apabila menampilkan warna yang berbeda dari sudut pandang yang sama.


Keywords


Hak kekayaan Intelektual, Hologram, Merek, Hukum

References


Buku

Pater Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke- 11, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Jurnal

Hardijan Rusli, “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?” Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3, 2006.

R.F. Mayana, “Perlindungan Merek Non Tradisional Untuk Produk Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, Indikasi Geografis dan Perspektif Perbandingan Hukum” Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 2, Nomor 1, September 2017

Website

Risa Amrikasari, “Dasar Hukum Perlindungan Merek Non-Tradisional”, Artikel dalam Hukumonline, dapat diakses pada https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bee57cd0c924/dasar-hukum-perlindungan-merek-non-tradisional diakses Selasa, 6 November 2019, Pukul 16.44 WITA

Besar, “Cakupan Baru Merek Dagang: Belajar dari Jepang”, Rubric of Faculty Member, Business Law Binus University, dapat diakses https://business-law.binus.ac.id/2016/09/30/cakupan-baru-merek-dagang-belajar-dari-jepang/ diakses tanggal 5 November 2019 Pukul 11.50 WITA.

Anonim, “Merek”, http://www.hki.co.id/merek.html diakses pada tanggal 5 November 2019 Pukul 12.05 WITA

Bung Pokrol, “Perlindungan Atas Hak Merek”, artikel dimuat pada Hukumonline, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4430/perlindungan-atas-hak-merek/ diakses pada tanggal 15 Desember 2019 pukul 21.17 WITA.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v11i2.2604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ansyari Ansyari, Muthia Septarina

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.