PERANAN AUDIT LINGKUNGAN DALAM PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Zulfikar Jayakusuma(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai instrumen administrasi lingkungan lebih diutamakan daripada harus menerapkan sanksi ketika telah terjadi pencemaran dan/atau kerusakan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, karena tidak semua lingkungan hidup dapat diperbaiki dan dipulihkan kembali seperti semula ketika telah tercemar atau rusak yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan itu sendiri. Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu perwujudan dari wawasan lingkungan yang dimaksud dalam UUD 1945. Prinsip pembangunan berkelanjutan juga harus diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Tidak ada pembangunan berkelanjutan tanpa lingkungan hidup sebagai unsur utamanya, dan tidak ada wawasan lingkungan tanpa pembangunan berkelanjutan. “ Esensi dari pembangunan berkelanjutan (the postulate of sustainability) pada dasarnya meliputi tiga aspek, yaitu, ecology, economy dan social security yang disebut dengan segitiga keberlanjutan/triangel of sustainability

Peranan audit lingkungan dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yaitu ; Sebagai instrumen untuk mengevaluasi kepatuhan suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang operasional suatu usaha dan/atau kegiatan Mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat yang tinggal disekitar wilayah operasional suatu usaha dan/atau kegiatan, dan dalam rangka penerapan prinsip pencegahan dan prinsip kehati-hatian untuk mencapai pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada pembangunan berkelanjutan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v7i14.229

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Zulfikar Jayakusuma

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.