UPAYA DIVERSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan kewajiban untuk mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dengan melakukan upaya Diversi dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi Anak yang berhadapan hukum. Kenyataan anak melakukan tindak kriminal menjadi keprihatinan yang patut ditangani dan diberi perlakuan yang tepat. Tulisan ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Peradilan Pidana Anak Indonesia.
Kata kunci: diversi, peradilan pidana anak
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v7i14.224
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Munajah Munajah
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.