IMPLIKASI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Kepemilikan hak atas tanah merupakan hak dasar yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.Pencabutan kepemilikan hak atas tanah oleh presiden dilakukan untuk kepentingan umum.Perlindungan subjek hak atas dalam menghadapi pencabutan hak didasarkan kepada pemahaman pengertian kepentingan umum.Kepentingan umum merupakan suatu yang abstrak, mudah dipahami secara teoritis, tetapi menjadi sangat kompleks ketika diimplementasikan.
Kata kunci : pencabutan hak atas tanah, kepentingan umum, hak dasar, hak asasi manusia, negara hukum.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.209
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Istiana Heriani
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.