KEBIJAKAN LIGHT ON ATAU DAYLIGHT LAMP RUNNING (DLR) BAGI KENDARAAN RODA DUA

Noor Azizah(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Permasalahan pro-kontra terhadap kebijakan Light On   menjadi masalah publik dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian dengan menjadikannya sebagai salah satu agenda prioritas, apakah kebijakan tersebut yang sudah memiliki landasan hukum yang kuat dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memiliki landasan penerapan yang sudah teruji. Sampai hari ini banyak orang tidak paham mengapa pengendara sepeda motor wajib menghidupkan lampu utama pada siang hari. Ini perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejumlah daerah mulai menerapkan aturan yang menurut sebagian warga mengada-ada itu.,Banyak orang bingung atas kewajiban yang dalam bahasa Inggris disebut light on ini

 

Kata Kunci : Kebijakan, Light on, Daylight Lamp Running





DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v6i12.201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Noor Azizah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.