KEBIJAKAN LIGHT ON ATAU DAYLIGHT LAMP RUNNING (DLR) BAGI KENDARAAN RODA DUA
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Permasalahan pro-kontra terhadap kebijakan Light On menjadi masalah publik dan mendapat perhatian dari pihak kepolisian dengan menjadikannya sebagai salah satu agenda prioritas, apakah kebijakan tersebut yang sudah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memiliki landasan penerapan yang sudah teruji. Sampai hari ini banyak orang tidak paham mengapa pengendara sepeda motor wajib menghidupkan lampu utama pada siang hari. Ini perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejumlah daerah mulai menerapkan aturan yang menurut sebagian warga mengada-ada itu.,Banyak orang bingung atas kewajiban yang dalam bahasa Inggris disebut light on ini
Kata Kunci : Kebijakan, Light on, Daylight Lamp Running
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v6i12.201
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Noor Azizah
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.