TATA KELOLA HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MK NO 35/PUU-X/2012
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat, sehingga kekuasaan berada di tangan Negara. Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, termasuk dalam hal melakukan pengelolaan hutan yang mana hutan itu sendiri merupakan tempat tinggal, tempat bergantung kehidupan mereka sehari-hari. pemberlakuan UU kehutanan No. 41 Tahun 1999 menyebabkan masyarakat hukum adat diberbagai daerah kehilangan hak atas wilyah adat karena diserobot oleh pihak lain dengan dalih sudah diberikan izin oleh negara.
Kata Kunci : Hutan Adat, Hak Menguasai Negara
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.190
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Muthia Septarina
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.