PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN ITE DI BIDANG PERBANKAN

Mahesa Jati Kusuma(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Semakin maraknya tindak kejahatan cyber crime di bidang perbankan yaitu kasus pembobolan terhadap sistem keamanan dan pembobolan rekening (hacking) atau sistem elektronik nasabah dalam sistem perbankan nasional dengan menggunakan sarana, prasarana dan identitas orang lain guna memalsukan kartu kredit dalam kejahatan yang disebut Carding Sehingga dalam penegakan hukum pidana, korporasi khususnya lembaga perbankan tidak hanya menjadi korban pembobolan rekening nasabah tetapi juga masih bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kejahatan ITE





DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v5i9.188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mahesa Jati Kusuma

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.