PENDAFTARAN TANAH ADAT
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Pertanahan di Indonesia sangat menarik untuk selalu dikaji. Sehingga tidak heran ketika dikatakan bahwa masalah tanah adalah masalah klasik yang sangat menarik. Dari dulu hingga saat ini ada saja masalah yang timbul dan tenggelam mengenai pertanahan. Di Indonesia dikenal tanah adat atau tanah ulayat. Berikut akan diberikan gambaran bagaimana mendaftarkan tanah adat sehingga memiliki hak tertentu.
Kata Kunci : Pendaftaran,Tanah Adat,
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v5i9.187
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Indah Mahniasari
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.