POSISI AGAMA DALAM RANAH POLITIK DI INDONESIA
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler, maka memperjuangkan hukum Islam dengan pendekatan yang terakhir ini kelihatannya lebih memberikan harapan daripada dengan pendekatan yang pertama. Agar hukum Islam dapat memainkan peran maksimal, dalam konteks ini, maka dibutuhkan usaha yang serius untuk menggali dan mensosialisasikan sebanyak mungkin nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Di antara cara untuk menggali nilai-nilai tersebut adalah dengan jalan memahami aspek filosofis hukum Islam yang tercermin dari dalil-dalil kulli yang mendasari pemikirannya, tujuan hukum Islam (maqasid al-syari’ah) termasuk juga hikmahnya (hikmah al-tasyri’), dan konsep manusia menurut hukum Islam.
Kata Kunci : Agama, Politik.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v5i9.186
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Yati Nurhayati
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.