TANGGUNGGUGAT NOTARIS SELAKU PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Adwin Tista(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan kredit dalam arti atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama, penilaian suatu bank untuk memberikan persetujuan terhadap suatu permohonan kredit dilakukan dengan berpedoman kepada formula 4 P yaitu Personality, Purpose, Prospect dan Payment kemudian formula 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy.

Kata Kunci : Tanggunggugat,Notaris, Perjanjian Kredit.





DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v5i9.185

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Adwin Tista

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.