Pasal 38 Ayat 1 UU Keterbukaan Informasi Publik antara Kepastian Hukum dan Keadilan
(1) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
(*) Corresponding Author
Abstract
Tujuan dan penelitian ini adalah memjawab permasalahan hukum yang lahir dari keberadaan Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Apakah makna dalam pasal 38 ayat 1 membatasi penyelesaian sengketa di Komisi Informasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normative. Hasil penelitian ditemukan bahwa bunyi pasal 38 ayat 1 yang merupakan batas waktu penyelesaian sengketa informasi public dimana sengketa tersebut harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pendaftaran permohonan informasi masih membuka peluang untuk tetap diproses jika melebihi 14 hari kerja dengan alasan keadilan dan tumpukan perkara yang berjalan dikomisi informasi.
Kata kunci : Sengketa Informasi, Putusan, Informasi Publik.Keywords
Full Text:
PDFReferences
https://babelprov.go.id/artikel_detil/dampak-positif-dan-negatif-uu-kip-bagi-pemerintah-dan-masyarakat, di akses 8 januari 2024
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, 2021, Menjaga Jendela Keterbukaan Informasi Publik Kompilasi Putusan Komisi Informasi Pusat Edisi Kedua Tahun 2021, Jakarta : Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Rachmat Trijono dan Tim, Efektifitas Pembentukan Komisi Informasi DI Daerah Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan Pembinaan Hukum Nasional Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2005
Yati Nurhayati , “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)¸2017, hlm 8, diakses pada https://ojs.bdproject.id/index.php/jphi/article/view/14/7, tanggal 16 May 2021.
Peraturan Peundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.13823
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Yati Nurhayati
Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.