Keseimbangan Perlindungan Hukum Kreditor dan Debitor Dalam Pinjaman Online

Iwan Riswandie(1*)

(1) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
(*) Corresponding Author

Abstract


Pinjaman online merupakan mekanisme perbuatan hukum yang berkembang seiring dengan perkembangan teknologi di masyarakat dengan menawarkan kemudahan dari berbagai aspek terhadap hubungan yang terjadi. Hanya saja di samping dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan kepada para pihak (kreditor sebagai peminjam dan debitur sebagai pihak yang melakukan pinjaman) dimana hubungan yang terjadi didasari atas kesepakatan (kebebasan berkontrak) tidak jarang hubungan ini menimbulkan dampak signifikan yang cukup meresahkan masyarakat, sehingga hubungan hukum yang saling menguntungkan tersebut harus diintervensi oleh negara dalam kerangka memberikan perlindungan kepada para pihak yang ada didalamnya.

 

Keseimbangan Perlindungan Hukum Kreditor dan Debitur Dalam Pinjaman Online”. Metode yang dipakai ialah melalui analisis hukum dan konsep, dengan menggunakan norma-norma yang ada dan landasan perundang-undangan. Pada akhirnya, kesimpulan dari tulisan ini yaitu adalah pinjaman Online yang mengakomodir perkembangan teknologi dimana Kreditor (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) terjadi hak dan kewajiban dari para pihak yang dilandasi hukum perjanjian diwilayah privat, dimana kesepakatan para pihak adalah merupakan Undang-Undang bagi yang membuatnya. Kondisi yang dilandasi dengan koridor kesepakatan tentunya akan membawa dampak yang signifikan terhadap kewajiban pemenuhan hak dan kewajiban Kreditor dan debitur sama-sama dalam kondisi yang tidak menguntungkan apabila hak dan kewajiban tersebut tidak dilakukan, sehingga dalam hal ini perlu regulasi dari instrumen hukum (perundang-undangan) untuk bisa membawa hak dan kewajiban masing-masing pihak ke ranah publik dengan tetap memberikan kebebasan dalam wilayah teknis untuk diatur atas dasar kesepakatan yang sudah di perjanjian dalam pinjaman berbasis Online ini.


Keywords


Pinjaman Online, Perlindungan, Keseimbangan

Full Text:

PDF

References


Buku

Bagir 1996. Politik Perundang-Undangan Dalam Kerangka Mengantisipasi Liberalisasi Prejonomian. Bandar Lampung : FH UNILA.

Satjipto Rahardjo. 2005. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta : Kompas.

Subekti. 2010. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.

Ahmad Miru. 2010. Hukum Kontral Perancangan kontrak. Jakarta : Grafindo Persada.

Rahmadi Usman.2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta ; Sinar Grafika.

Bagir mananan hubungan antara pusat dan Daerah Menurut UUD 1945 jakarta pustaka sinar harapan 1994.

Peter Mahmud Marzuki. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenadamedia

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta : Prenada Media.

Jurnal dan Publikasi Lainnya

Yati Nurhayati, (2013), “Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum” Jurnal Al Adl, Vol 5, No 10.

Yati Nurhayati, Ifrani, & M. Yasir Said, (2021), “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, No.1, Februari 2021.

Muhammad Hendar, Nia Clarisa Ginting & Romaito Monica. Analisis Yuridis Terhadap Batalknya Demi Hukum Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology ( Fintech). Mizan : Jurnal Ilmu Hukum, Vulume 11 Nomor 2, Desember 2022

Muhammad Ikhsan Kamil. Teori Hukum Pancasila Dalam Pembentukan Undang-Undang C11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Analisis Cluster Badan Hukum). Jurnal UnizarLaw Review Volume 5 Issue 1, 1 Juni 2022.

Febri Handayani dan Lysa Angrayni, Hak mengusai negara dalam Pengaturan Sumber Daya Energi Baru dan terbarukan . Eksekusi Jurnal Of Lawa Vo. 5 No. 1 Juni 2023.

Gatot DH Wibowo. Intervensi Negara Dalam Pembatasan Kebebasan Berkontrakk di Indonesia. Jurnal Inizar Law Review. Volume 2 Issue 2, Desember 2019.

Marlina Elisabet Pakpahan, Sahala Zulkifli & Atika Sunarto. Perlidnungan Hukum Pemberian Kredit Secara digitaliasasi Kepada Debitor Masa Perkembangan Financial Technology (Fittech). Jurnal Rectum Vol 5 No. 1 (2023) Edisi Bulan Januari.

Nuru Anita Sinaga. Peran Asas Keseimbangan Dalam Mewujdukan Suatu Perjanjian. Jurnal Ilmiah Huku Digantara -Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suruadarma. Volume 8, No. 1 September 2017.

Safira Meisya Salsa Bina. Asas Keseimbangan Dalam Hukum Perjanjian . Jurnal Sains Student Reaserch. JSSR, Volume 1, No.2 Desember 2023.

Cristhofer Bryan Ansa, Maathen Youseph Tampanguma, dan Nova Vincentia Pati. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman Online Berdasarkan Peratyran Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Fakultas Hukum Universita Sam Ratulangi Lex Administratum Vo. XIII/No. 1/Nov/2023.

Istiqamah. Analisis Pinjaman Onlien oleh Fiteech Dalam Kajian Hukum Perdata. Jurnal Jurisprudantie, Volume 6 Nomor 2 Desember 2019.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta Disertasi S2 Fakultas Hukum : Universitas Sebelas Maret, hlm. 14. Dalam




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.13718

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Iwan Riswandie

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.