Analisa Yuridis Tingginya Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin

Muthia Septarina(1), Munajah Munajah(2), Nahdhah Nahdhah(3*)

(1) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
(2) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
(3) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Di Indonesia pernikahan merupakan hak setiap warga Negara. Di dalam Pasal 28B ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD-NRI) menjamin akan hal ini. Pasal tersebut berbunyi :”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Aturan dasar tersebut diwujudkan dengan keberadaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP). Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk melangsungkan pernikahan, termasuk orang yang masih terkategori anak. Akan tetapi dengan pertimbangan perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, Pemerintah kemudian merevisi mengenai batasan usia kawin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pria maupun wanita ditentukan usia minimal untuk menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun. Apabila akan melangsungkan pernikahan di bawah usia tersebut, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan. Pengadilan Agama memberikan izin kawin karena alasan mendesak. Pada kenyataannya permohonan dispensasi kawin ini angkanya cukup tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian yang akan mengkaji dari sisi perundang-undangan sekaligus dengan memperhatikan kenyataan yang terjadi di masyarakat dari tingginya angka dispensasi kawin. Hasil dari penelitian ini yaitu Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Kota  Banjarmasin, yaitu : pertama,  dampak dari ketentuan usia 19 tahun maka meningkatkan permohonan dispensasi nikan serta kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan bebas. Kedua,   Penerapan Ketentuan Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin untuk menolak atau mengabulkan dengan memperhatikan apakah calon suami sudah bekerja atau belum atau apakah calon istri masih sekolah ataukah tidak memperhatikan pula kepada alasan mendesak sebagaimana ketentuan di dalam PERMA.


Keywords


perkawinan, dispensasi, Banjarmasin

Full Text:

PDF

References


Buku | Books

Beni Ahmad Saebani Dan H. Syamsul Falah, Hukum Perdata Islam Di Indoensia, Cv. Pustaka Setia, Bandung

H. Aimur Nuruddin Dan Azhari Akmal Tarigan, 2014, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembanan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1/1974 Sampai Khi, Kencana Pranadamedia Group, Cet. V

H. Zainuddin Ali, 2009, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Cet. Iii, Jakarta

Huzaemah Tahido Yanggo, 2004, Fikih Anak Metode Islam Dalam Mengasuh Dan Mendidik Anak Serta Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Aktifitas Anak, Al-Mawardi Prima, Cetakan. I

Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Edisi Revisi, Bandung: Refika Aditama

Mukhie Fadjar, 2005, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayu Media

Soejono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Ui-Press, Jakarta

Jurnal Dan Publikasi Lainnya | Journal And Other Scientific Publications

Ahmad Muqaffi, Rusdiyah, Diana Rahmi ,Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan. 2021. Journal Of Islamic And Law Studies, Vol. 5 No. 3

Ali Imron Hs, Dispensasi Perkawina Perspektif Perlindungan Anak. 2011. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qisty Vol. 5 No. 1

Alika Fadia Tasya Dan Atik Winanti, Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019. 2021. Wajah Hukum. Vol. 5 No. 1

Amran Suadi, The Role Of Religious Court In Prevention Underage Marriage. 2020. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 9, No. 1

Bagya Agung Prabowo, “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul”. 2013. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 20 No. 2

Bram Debbel Ardita Problematika Pernikahan Dibawah Umur Di Indonesia, Jurnal Hukum Tata Negara

Imam Syafi‟I Penetapan Dispensasi Nikah Oleh Hakim (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif), Mabahits Jurnal Hukum Keluarga

Mansari, Zahrul Fatahillah Dkk, Concretizationof Urgent Reason And Sufficientevidence In Providing Marriage Dispensation For Children By The Judge. 2020. Jurnal Nurani, Vol. 20, No. 2

Mansari Rizkal, Peranan Hakim Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan, 2021. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga. Vol. 4 No. 2

Mohammad Kamil Ardiansyah, Pembaharuan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia. 2020. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol 14 No.2

Mughniatul Ilma, “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019”, Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2 No. 2

Mujiburrahman, “Pentingnya Pendidikan Bagi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini,” 2021. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol. 1 No 1

Muhammad Iqbal, Rabiah, Penafsiran Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh). 2020. El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Vol.3 No.1

M. Beni Kurniawan, Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin Kajian Putusan Nomor 0127/Pdt.P/2021/Pa.Kr. 2022. Jurnal.Yudisial Vol. 15 No. 1

M. Abdussalam Hizbullah, Eksistensi Dispensasi Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia. 2019. Jurnal Hawa. Vol.1 Edisi 2

Ridwan, M. S. Perkawinan Di Bawah Umur (Dini). 2015. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 2 No. 1

Rizqi Tri Lestri, Jejen Hendar, Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Perkawinan Dengan Al Maqasyid Syariah. 2022. Jurnal Riset Ilmu Hukum (Jrih). Vol. 2 No. 1

Teuku Yudi Afrizal, Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Adhaper Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 5, No. 1

Titing Sugiarti, Kunthi Tridewiyanti, Implikasi Dan Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak. 2021. Jurnal Legal Reasoning. Vol. 4. No. 1

Koran | Newspaper

Https://Banjarmasin.Tribunnews.Com/2023/01/21, Diakses Pada 13 Februari 2023

Internet | Internet

Website Pengadilan Agama Banjarmasin, Diakses Pada 13 Februari 2023

Peraturan Perundang-Undangan | Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Putusan Pengadilan | Court Ruling

Wawancara

Wawancara Dilakukan Pada Tanggal 13 Juli 2023, Pukul 10.00 Wita

Kamus

Wjs. Poewadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. 1976

Laporan Penelitian

Laporan Penelitian “Perkawinan Anak Dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, Hindu Kaharingan. Studi Kasus Di Kota Palangkaraya Dan Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah”, Jakarta, November 2016.

Koalisi Perempuan Indonesia “Pencegahan Perkawinan Anak Dan Covid -19”, Januari 2021

Yayasan Plan Internasional Indonesia, “ Perkawinan Anak Di Masa Pandemik Covid 19“ 2021




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.12948

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muthia Septarina, Munajah Munajah, Nahdhah Nahdhah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.