Review Negatif Garansi Hangus dalam E-Commerce Perspektif Hukum Pelindungan Konsumen

Agus Suwandono(1*), Susilowati Suparto(2), Deviana Yuanitasari(3), Hazar Kusmayanti(4)

(1) Faculty of Law Universitas Padjadjaran
(2) Faculty of Law Universitas Padjadjaran
(3) Faculty of Law Universitas Padjadjaran
(4) Faculty of Law Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan penelitian ini mengkaji bagaimanakah klasula baku kewajiban memberikan ulasan baik dalam transaksi e-commerce oleh konsumen sebagai persyaratan pemberian garansi dalam perspektif hukum pelindungan konsumen serta bagaimanakah pelindungan konsumen atas adanya klausula baku yang mewajibkan konsumen e-commerce memberikan ulasan baik sebagai persyaratan pemberian garansi dalam perspektif pelindungan konsumen. Penelitian dilaksanakan melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat diskirptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan klausula baku dalam transaksi e-commerce yang menyatakan garansi hangus apabila konsumen memberikan review tidak baik dapat dikategorikan sebagai klausula baku yang dilarang Pasal 18 ayat (1) huruf a UU 8/1999. Konsekuensi atas pencantuman klausula baku tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU 8/1999 dinyatakan batal demi hukum. Merchant dan konsumen seharusnya secara bersama-sama memperhatikan kewajiban itikad baik. Pelindungan konsumen e-commerce atas pencatuman klausula baku yang mewajibkan konsumen memberikan review baik sebagai persyaratan garansi melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dapat dilakukan melalui pengawasan yang efektif atas pencantuman klausula baku yang bertentangan Pasal 18 ayat 1 huruf (a) UU 8/1999 oleh BPSK, serta pihak penyelenggara marketplace dapat memastikan ketaatan merchant akan ketentuan yang telah ditetapkan oleh marketplace maupun UU 8/1999. Adapun perlindungan hukum secara represif dapat dilakukan melalui penyelesaian secara damai, penyelesaian melalui BPSK dan melalui pengadilan.


Keywords


e-commerce; perlindungan konsumen, ulasan negative, garansi

Full Text:

PDF

References


Buku :

Jenie, S. I. (2007). Itikad baik, perkembangan dari asas hukum khusus menjadi asas hukum umum (Pidato Pengukuhan Guru Besar).

Khairandy, R. (2004). Iktikad baik dalam kebebasan berkontrak. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nugroho, S. A. (2011). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Kencana.

Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan : Perikatan Yang Bersumber Dari Perjanjian Buku II. Citra Aditya Bakti.

Shidarta, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Grasindo.

Sidabalok, J. (2006). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Pelindungan yang Seimbang Bagi Para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Ikatan Bankir Indonesia.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus. Prenada Media.

Suwandono, A. (2017). Hukum perjanjian teori dan perkembangannya. Phoenix Publisher.

Turban, E., King, D. R., Lee, J. K., Liang, T.-P., & Turban, D. C. (2015). Electronic commerce a managerial and social networks perspective. In Springer texts in business and economics (Eighth Edi).

Wang, F. F. (2010). Law of electronic commercial transactions: Contemporary issues in the EU, US and China. In Law of Electronic Commercial Transactions: Contemporary Issues in the EU, US and China.

Wery, P. (1990). Perkembangan hukum tentang itikad baik di Nederland. Percetakan Negara Republik Indonesia.

Jurnal :

Akram, U., Junaid, M., Zafar, A. U., Li, Z., & Fan, M. (2021). Online purchase intention in Chinese social commerce platforms: Being emotional or rational? Journal of Retailing and Consumer Services, 63, 102669.

Anugrah, I., & Setiawan, I. (2022). Pelindungan Hukum Terhadap konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Barang Secara online. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2620.

Asmara, T. T. P., & Handayani, T. (2019). Ketidakpastian Hukum Penggunaan Kode Unik Dalam Sistem Pembayaran E-Commerce. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19(4), 504.

Astuti, N. K. (2016). Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum. Jurnal Hukum Tô-Râ, 2(1), 279.

Benöhr, I. (2020). The United Nations Guidelines for Consumer Protection: Legal Implications and New Frontiers. Journal of Consumer Policy, 43(1), 105–124.

Desiani, A., Amirulloh, M., & Suwandono, A. (2018). mplementasi Asas Itikad Baik Dalam Pelindungan Konsumen Atas Pembatalan Transaksi Yang Dilakukan Oleh Situs Belanja Elektronik. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(1), 56–58.

Doly, D. (2012). Upaya Penguatan Pelindungan Konsumen Di Indonesia Terkait Dengan Klausula Baku. Negara Hukum, 3(1), 52.

Fibrianti, N. (2015). Pelindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 123.

Howells, G. (2020). Protecting Consumer Protection Values in the Fourth Industrial Revolution. Journal of Consumer Policy, 43(1), 145–175.

Iskandar, M. R. (2017). Pengaturan Klausula Baku Dalam Undang-Undang Pelindungankonsumen Dan Hukum Perjanjian Syariah. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(2), 203.

Munggaran, I., Sudjana, S., & Nugrono, B. D. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 187–199.

Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2020). Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175–194.

Mutambik, I., Lee, J., Almuqrin, A., Zhang, J. Z., & Homadi, A. (2023). The Growth of Social Commerce : How It Is Affected by Users ’ Privacy Concerns. Journal of Theoretical and Applied Electronic Commerce Research, 18(1), 725–743.

Novianna, T., & Marpaung, D. S. H. (2021). Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksii E-Commerce Di Luar Pengadilan. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11(2), 445.

Priowirjanto, E. S., Haykal, A. F., & Munaf, C. R. (2022). Marketplace Self Regulation Tentang Pengembalian Barang Dalam Cara Pembayaran Cash On Delivery. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 112–126.

Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review, 1(1), 13–22.

Rahayu, R., & Day, J. (2017). E-commerce adoption by SMEs in developing countries: evidence from Indonesia. Eurasian Business Review, 7(1), 25–41.

Rösner, A., Haucap, J., & Heimeshoff, U. (2020). The impact of consumer protection in the digital age: Evidence from the European Union. International Journal of Industrial Organization, 73, 102585.

Salamiah, S., & Ambarsari, N. (2023). Urgensi Kontrak Perdagangan E-Commerce Dalam Hukum Perjanjian. Al’ Adl : Jurnal Hukum, 15(2), 370.

Silviasari, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Sistem Cash On Delivery. Media of Law and Sharia, 1(3), 151–161.

Situmorang, M. (2022). Menakar Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Bernilai Kecil Pada E-Commerce. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(4), 537.

Sulistyaningrum, H. P., & Afrilia, D. A. (2020). Klausula Baku Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Simbur Cahaya, 27(1), 119–133.

Suprapti, E., & Tarigan, A. E. (2021). Itikad Baik Dalam Perjanjian Suatu Perspektif Hukum Dan Keadilan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(1), 147–158.

Suwandono, A. (2019). Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi dalam Kerangka Hukum Pelindungan Konsumen. Mimbar Hukum, 31(1), 53.

Suwandono, A., & Dajaan, S. S. (2020). Penyelenggaraan Umrah Perspektif Hukum Pelindungan Konsumen Pasca PMA No. 8 Tahun 2018. Al-Daulah : Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 10(2), 175–176.

Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2016). Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Dalam Hukum PelindunganKonsumen. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(1), 19.

Wijaya, I. G. K. W., & Dananjaya, N. S. (2018). Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(8), 1–15.

Yuanitasari, D., Kusmayanti, H., & Suwandono, A. (2023). A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law. Cogent Social Sciences, 9(2), 1–12.

Internet :

STORE, A. (2023). IPHONE 11 PRO MAX/PRO 256GB/64GB ORIGINAL FULLSET MULUS SECOND GOOD CONDITIONS. Shopee.

Store, Z. (2023). Iphone 11 Second Bekas Exinter Original Apple - 11 64, Hitam PROMO. Tokopedia.

KBBI. (2023a). Pelindungan.

KBBI. (2023b). Perlindungan.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007 Tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.12837

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Agus Suwandono, Susilowati Suparto, Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.