PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA

Muhammad Khambali(1*), Yasmirah Mandasari Saragih(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
(2) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah-tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun jika dalam pergaulan antara suami-isteri tidak dapat mencapai tujuan tersebut, maka perkawinan dapat diputus. Salah satu cara putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian merupakan suatu malapetaka yang perlu agar tidak menimbulkan malapetaka lain yang lebih besar bahayanya. Perceraian seharusnya hanya dilakukan ketika dalam keadaan darurat untuk tidak menimbulkan mudlarat yang lebih besar. Perceraian berakibat seorang isteri menjadi janda. Pegawai Negeri Sipil pria (suami) yang menceraikan isterinya harus menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isterinya (jadanya) dan anak-anak mereka. Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila perceraian disebabkan karena: isteri berzina, dan/atau isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan/atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan/atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.

Keywords


perkawinan, perceraian, hak janda pegawai negeri sipil

References


Buku

Ali Afandi, 1997, Hukum Waris, Hukum Keluarga, dan Hukum Pembuktian, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Basyir, Ahmad Azhar, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press.

Bimo Walgito, 1984, Bimbingan dan Konsuling Perkawinan, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Departemen Agama Republik Indonesia, 1994, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1975, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurkan.

Djamil Latif, 1981, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Djuhaendah Hasan, 1988, Hukum Keluarga Setelah Berlakunya UU Nomor 1/1974, Bandung: Armico.

Muchsan, 1986, Hukum Kepegawaian, Yogyakarta: Liberty.

Roihan Rasyid, 1994, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ronny Hanintyo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R, 1996, RIB/HIR dengan Penjelasannya, Bogor: Politeia.

Subekti, R, dan kawan-kawan, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, edisi revisi, Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudikno Mertokusumo, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Sunggono, Bambang, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sutrisno Hadi, 1987, Metodologi Research, Jilid 1, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada.

Syahroni, Ridwan, 1986, Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, Jakarta: PT Media Sarana Pers.

Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Petunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara tanggal 26 April 1983 di bawah Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara tanggal 22 Desember 1990 di bawah Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kamus

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1996, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Simorangkir, J.C.T., dan kawan-kawan, 1995, Kamus Hukum, Jakarta: Bumi Aksara.

Termorshuizen, Marjanne, 1999, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Penerbit Djambatan.

Yarkes, David, 1989, Webster’s Encyclopedic Unabridged Dictionary of the English Language, New York: Gramercy Books.

Majalah

Khoirudin Nasution, 1999, “Perdebatan Sekitar Fungsi Pencatatan Perkawinan: Studi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974”, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 2, Nomor 1.

Varia Peradilan, Tahun VI, Nomor 73, Oktober 1991.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1157

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhammad Khambali, Yasmirah Mandasari Saragih

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.