PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ANAK PADA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

FEBDHY SETYANA(1*)

(1) Faculty of Law Lambung Mangkurat University
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait kendala pelaksanaan diversi dalam perkara tindak pidana anak pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam penelitian ini merumuskan mengenai kendala pelaksanaan diversi dalam perkara tindak pidana anak pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Dalam penelitian ini Penulis melakukan penelitian pada Pengadilan Negeri di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Keywords


Diversi; Tindak Pidana Anak; Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Full Text:

PDF

References


Buku

Krisna, Liza Agnesta. 2016. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Deepublish: Sleman.

Muhammad, Rusli. 2020. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. FH UII Press:Yogyakarta.

Mulyadi, Lilik. 2014. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Alumni: Bandung

Syaufi, Ahmad. 2020. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Keadilan Restoratif. Samudra Biru: Yogyakarta.

Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia

Jurnal

Satjipto Rahardjo, Sistem Peradilan Pidana dalam Wacana Kontrol Sosial, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. I/Nomor I/1998

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 dinyatakan

ketentuan Pasal 96 UU SPPA bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Internet

Mansyur, Ridwan. 2021. Keadilan Restoratif sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi pada

Sistem Peradilan Pidana Anak. www.mahkamahagung.go.id.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.11398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 FEBDHY SETYANA

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.