KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Nisa Amalina Adlina(1*)

(1) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


The purpose of this research is, first, to find out what are the legal implications of the discrepancy between Article 49 Paragraph (5) Law No. 4 of 2023 concerning the Development of Strengthening the Financial Sector with Article 2 Paragraph (1) Implementing Regulation No. 5 of 2023 concerning Investigation of Criminal Acts in the Financial Services Sector. Second, to find out how to resolve the provisions of the authority to investigate criminal acts in the financial services sector. The research method used in this research is normative research which places law as a system of norms. The data collection technique in this study was to use library research and data analysis with a qualitative descriptive analytical approach. The results of this study indicate that there has been a discrepancy in Article 49 Paragraph (5) Law No. 4 of 2023 concerning the Development of Strengthening the Financial Sector with Article 2 Paragraph (1) Implementing Regulation No. 5 of 2023 concerning Investigation of Criminal Acts in the Financial Services Sector which raises a legal implication, namely the existence of a conflict of norms between law Development of Financial Sector Strengthening with implementing Regulation No. 5 of 2023 concerning Investigation of Criminal Acts in the Financial Services Sector which may have an impact on legal uncertainty. As for completion of provisions on the authority to investigate criminal acts in the financial services sector, namely by applying the right to judicial review to the Constitutional Court that the provisions of Article 49 Paragraph (5) Law Development of Financial Sector Strengthening not in line with Article 30 Paragraph (4) of the 1945 Constitution so that this is a way out to resolve the conflict of norms that occurs between law Development of Financial Sector Strengthening with Implementing Regulation No. 5 of 2023 concerning Investigation of Criminal Acts in the Financial Services Sector.


Keywords


law

Full Text:

PDF

References


Buku

Achmad, Yulianto Mukti Fajar ND Dan. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Yahya. 2014. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika

Harun, M. Husein. 1991. Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Indrati S, Maria Farida. 2007. Ilmu perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Vlies, I.C. van der. 2005. Handboek Wetgeving. Diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Jurnal

Amir, Fakhri Muhammad. Peran Dan Fungssi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). 2020. Artikel Dalam “AL-Amwal : Journal of Islamic Economy Law”. No. 1. Vol. 5.

Aprita, Serlika. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penyidikan: Analisis Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2021. Artikel dalam “Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi”. No. 21. Vol. 2.

Christiawan, Yulius Jogi dan Melia Agustina Tertius. Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan pada Sektor Keuangan. 2015. Artikel dalam “Business Accounting Review”. No. 1. Vol. 3.

Irfani, Nurfaqih. Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum. 2020. Artikel dalam “Jurnal Legislasi Indonesia”. No. 3. Vol. 16.

Mangku, Dewa Gede Sudika, Kadek Widya Antari dan Ratna Artha Windari. Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. 2019. Artikel dalam “e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum”. No. 2. Vol. 2.

Meirinaldi dan Sudijo. Peran Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia. 2015. Artikel Dalam “Jurnal Ekonomi”. No. 2. Vol. 17

Murdadi, Bambang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. 2012. Artikel dalam “Jurnal Unimus”. No. 2. Vol. 8.

Negoro, Theo, Hassanain Haykal dan Desmon Tiopan. Penerapan Metode Omnibuslaw Dikaitkan Teori Kemanfaatan Hukum Dalam Permasalahan Legislasi Lingkungan Hidup. 2021. Artikel dalam “Jurnal Ilmu Hukum”. No. 1. Vol. 5.

Prananingtyas, Paramita, Nabilah Farah Diba dan Hari Sutra Disemadi. Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia. 2019. Artikel dalam “Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan”. No. 18. Vol. 2.

Putra, Antoni. Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. 2020. Artikel dalam “Jurnal Legislasi Indonesia”. No. 1. Vol. 17.

Rokilah. The Role Of The Regulations In Indonesia State System. 2020. Artikel Dalam “Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum”. No. 1. Vol. 4,

Sari, Annisa Arifka. Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia. 2018. Artikel Dalam “Supremasi Jurnal Hukum”. No. 1. Vol. 1

Mubaroq, Zainal dan Sopiani. Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 2020. Artikel dalam “Jurnal Legislasi Indonesia”. No. 2. Vol. 17.

Tijow, Lusiana Margareth, Evi Hastuti dan Fence Wantu. Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi . 2020. Artikel dalam “Gorontalo Law Review”. No. 2. Vol. 3.

Usfunan, Virginia. Pengaturan Tentang Penyelesaian Konflik Norma Antara Peraturan Menteri Terhadap Undang-Undang. 2020. Artikel dalam “Jurnal Kertha Semaya”. No. 8. Vol. 8.

Wijayanti, Winda. Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012). 2013. Artikel Dalam “Jurnal Konstitusi”. No. 1. Vol. 10.

Internet

Husein , Yunus. 2023. Batalkah Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Penyidik Tunggal?. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/02/12/batalkah-otoritas-jasa-keuangan-sebagai-penyidik-tunggal. Diakses pada tanggal 17/02/2023.

OJK. FAQ Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx#:~:text=Otoritas%20Jasa%20Keuangan%20(OJK)%20adalah,modal%2C%20dan%20sektor%20jasa%20keuangan. Diakses pada tanggal 15/02/2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.11088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nisa Amalina Adlina

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.