Analisis Kemandirian Keluarga Muda Terhadap Pemenuhan Ekonomi Keluarga Perspektif Hukum Perkawinan

Lalu Kesa Rahmatullah(1*), Fauzan Zenrif(2), Supriyadi Supriyadi(3)

(1) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
(2) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
(3) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
(*) Corresponding Author

Abstract


Bentuk keluarga yang ideal adalah dapat berjalan sendiri tanpa adanya ketergantungan dari orang lain, dalam artian menjadi keluarga yang mandiri. Salah satu bentuk kemandirian yang harus dipenuhi oleh keluarga yaitu terhadap pemenuhan ekonomi keluarga yang menjadi tugas dari seorang suami. Berdasarkan hukum perkawinan yang berlaku Indonesia, maka kelurga muda sejak terjadinya akad yang sah, dituntut untuk dapat mandiri secara ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses terjadinya kemandirian ekonomi keluarga muda di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka melaksanakan hukum perkawinan Indonesia dan untuk mendeskripsikan serta mengkaji kemandirian keluarga muda di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah terhadap pemenuhan ekonomi keluarga perspektif hukum perkawinan Indonesia. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan 3 metode yaitu observasi, wawancara terstruktur dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, penelitian ini menggunakan 3 tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Untuk mendapatkan keabsahan data dilakukan dengan meningkatkan ketekunan dan menggunakan tehnik triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) seluruh suami dari keluarga muda di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah telah menjalankan semua aspek kewajiban pemenuhan ekonomi berdasarkan kemampuannya dan dilakukan dengan beragam upaya di antaranya yaitu: pertama, pada pemenuhan kediaman tetap dengan menabung, mengambil hutang di bank dan membangun secara bertahap. Kedua, pemenuhan nafkah istri diberikan dengan rentang waktu yang berbeda-beda dengan didominasi nafkah menjadi satu dengan biaya rumah tangga. Ketiga, pemenuhan biaya rumah tangga dengan memberikan uang ataupun barang sesuai dengan kebutuhan rumah. Keempat, pemenuhan kiswah atau pakaian dominan telah tergabung dengan nafkah serta biaya rumah tangga atau diberikan pada saat istri meminta. Kelima, pemenuhan kesehatan dengan upaya membuat BPJS ataupun membelikan obat. Keenam, pemenuhan biaya pendidikan anak upaya yang dilakukan dengan membelikan kebutuhan penunjang pendidikan anak serta menyiapkan anggaran khusus. (2) Berdasarkan hukum perkawinan Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, didapatkan bahwa terjadi ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dengan praktik yang dilakukan oleh 12 pasangan keluarga muda di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Dari semua pasangan keluarga muda tersebut dalam rangka memenuhi aspek kewajiban pemenuhan ekonomi dilakukan berdasarkan kadar kemampuan masing-masing, akan tetapi masih banyak ketergantungan kepada orang tua, terutama dalam hal pemenuhan kediaman tetap atau rumah dominan mengalami kesulitan untuk dipenuhi. Sehingga jika dihitung berdasarkan usia perkawinan, kemandirian ekonomi keluarga muda dapat tercapai pada usia perkawinan 6 tahun serta penghasilan dari suami sangat mempengaruhi pemenuhan ekonomi keluarga.

Keywords


Ekonomi Keluarga, Hukum Perkawinan, Keluarga Muda, Kemandirian.

Full Text:

PDF

References


Desmita, 2009, Psikologi Perkembangan Peserta Didik, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Lexi J. Moleong, 1999, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.

Sandu Siyoto Dan Ali Sodik, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Leterasi Media Publishing.

Seto Mulyadi Dkk, 2016, Psikologi Sosial, Jakarta: Gunadarma.

Umar Haris Sanjaya Dan Aunur Rahim Faqih, 2017, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gama Media.

Jurnal

Abdul Rahman, “Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Lalabata Kabupaten Sorong”, Nautical: Jurnal Imliah Multidisiplin, Vol. 1 No. 7, (Oktober, 2022).

Abuzar Alghifari Dkk, Faktor Ekonomi Dan Dampaknya Terhadap Kasus Perceraian Era Pandemic Covid-19 Dalam Tinjauan Tafsir Hukum Keluarga Islam, El-Izdiwaj: Indonesian Journal Of Civil And Islamic Family Law, Vol. 1 No. 2, Desember 2020.

Ahmad Zuhairuz Zaman, Konsep Sakinah Pada Pernikahan Dini Di Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Mahabits: Jurnal Keluarga Islam, Vol. 3 No. 2, (November, 2022).

Anggi Wahyu Prastiya Dan Aji Prasetyo, Penerapan Literasi Keuangan Berbasis Akuntansi Perceraian Dini Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Rumah Tangga, Journal Of Sustainability Business Research, Vol. 2 No. 3, September 2021.

Desi Ranita Sari Dan Amelia Zainur Rosyidah, “Peran Orang Tua Pada Kemandirian Anak Usia Dini”, Jurnal Pendidikan: Early Childhood, Vol. 3 No. 1, (Mei, 2019).

Dody Hartanto Dan Mufied Fauziah, “Dampak Globalisasi Terhadap Kualitas Keluarga Ditinjau Dari Karakter Kemandirian, Integritas Dan Religiusitas Remaja”, Teraputik Jurnal Bimbingan Dan Konseling, Vol. 5 No. 2, (Oktober, 2021).

Husnul Khotimah dan Ainul Churria Almalachim, Fenomena Khulu’ Akibat Kemampuan Ekonomi Rendah: Studi Kasus Di Pengadilan Agama Lumajang Kelas 1 A, An-Nisa’: Jurnal Kajian Perempuan Dan Keislaman, Vol. 13 No. 2, Oktober 2020.

I Kadek Partayasa Dkk, Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Kasus Perceraian: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja, E-Journal Komunikasi Yustisia, Vol. 5 No. 3, November 2022.

Ilham Henga Dan Nuvazria Achir, “Problematika Tanggung Jawab Ayah Terhadap Pemenuhan Nafkah Anak Yang Ditelantarkan Di Kota Gorontalo”, Gorontalo Law Review, Vol. 4 No. 2, (Oktober, 2021).

La. Yono, Agus Soumokil Dan Jumiati Tuharea, Presepsi Masyarakat Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Di Tinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Studi Fenomena Di Desa Waepandan Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan, Jurnal Pattimura Civic, Vol. 1 No. 1, Maret 2020.

Mansur Azis, Pengaruh Eekonomi Terhadap Perceraian Di Kabupaten Pacitan, Journal Of Islamic Philanthropy And Disaster, Vol. 1 No. 1, 2021.

Megi Tindangen Dkk, Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga (Studi Kasus: Perempuan Pekerja Sawah Di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa), Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol. 20 No. 3, (2020).

Muhammad Suhaimi Dan Rozihan, Faktor Ekonomi Penyebab Cerai Gugat: Studi Kasus Di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018, Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula 3, 28 Oktober 2020.

Muslim Djuned Dan Asmaul Husna, “Konsep Keluarga Ideal Dalam Al-Qur’an: Kajian Tafsir Tematik,” Tafse Journal Of Qur’anic Studies, Vol. 5, 1 Januari-Juni 2020.

Salsabila Rizky Ramadhani Dan Nunung Nurwati, “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Angka Peceraian”, Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 1, (April, 2021).

Siti Nurul Khaerani, Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok, Qawwam, Vol. 13 No. 1, (Juni, 2019).

Peratuan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991.

Surat kabar

“Ada 6.055 Kasus Cerai Di Brebes Sepanjang 2022 Didominasi Faktor Ekonomi”, Detik Jateng, Senin, 02 Januari 2023.

“Angka Perceraian Di Loteng 1.273 Kasus, Faktor Ekonomi Dan Perselingkuhan Penyebabnya” Talika News, 06 Januari 2023.

“Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi, Kdrt Hingga Murtad Jadi Pemicu”, Imc News, Senin, 05 Desember 2022.

“Daftar UMK NTB 2023, Kota Mataram Tertinggi”, Databoks, 06 Februari 2023.

“Kasus Perceraian Di Indonesia Masih Marak, Ini Penyebabnya”, Databoks, 21 Juni 2022.

“Kasus Peceraian Di Semarang Didominasi Karena Faktor Ekonomi”, Radar Semarang, Selasa, 19 Juli 2022.

“Perselisihan-Faktor Ekonomi Penyebab Utama Perceraian Di Surabaya Meningkat”, Detik Jatim, Rabu, 30 November 2022.

“Tercatat 1.434 Janda Baru Yang Selama Tahun 2021 Di Lombok Tengah”, Ampenan News, Senin, 20 Desember 2021.omor 2, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.11022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 lalu kesa rahmatullah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.