KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

Zakiyah Zakiyah(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara lisan, dalam perkembangannya adakalanya perjanjian tidak cukup dibuat secara lisan saja namun mengharuskan dibuat dalam bentuk tertulis, bahkan dengan alasan kepraktisan dan efesiensi untuk perjanjian yang sifatnya massal perjanjian dibuat dalam bentuk yang sudah dibakukan dalam sebuah formulir atau yang lebih dikenal dengan bentuk perjanjian baku (sandart contract). Para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan hal-hal apa saja yang dituangkan/dibuat dalam sebuah perjanjian, Adanya kebebasan yang diberikan kepada para pihak dalam menentukan isi perjanjian dimaksudkan karena para pihak dianggap mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang. Namun dalam kenyataannya kedudukan para pihak dalam sebuah perjanjian tidak selalu seimbang, apalagi dengan makin banyaknya diberlakukan perjanjian baku. Dalam perjanjian baku, isi perjanjian hanya ditentukanoleh salah satu pihak saja dan tanpa melibatkan pihak lainnya, maka syarat-syarat dalam perjanjian tersebut dibuat tanpa melalui proses negosiasi (tawar-menawar) dan hal ini rentan sekali terdapat penuangan klausula eksonerasi (klausula pengalihan/pembatasan tanggung jawab) dari pihak yang menentukan isi perjanjian. Adanya penuangan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku kalau dilihat dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kesepakatan,disebabkan karena adanya cacat kehendak yaitu penyalahgunaan keadaan dari salah satu pihak yang menentukan isi perjanjian. Sedangkan kalau dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab) berakibat batal demi hukum.

Keywords


Perjanjian Baku, Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen

References


Abdulkadir Muhammad, 1992. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Agus Yudha Hernoko, 2008. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama Yogyakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ahmadi. Miru, 2007. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak. PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

David M.L. Tobing, Parkir+Perlindungan Hukum Konsumen, PT. Timpani Agung, Jakarta, 2007.

Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

J.M.van Dunne dan Gr van der Brught, 1987 Hukum Perjanjian (Bahan Kursus Hukum Perikatan Bagian 1a), Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia, Yogyakarta.

J. Satrio, 1995. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Mulyadi, 2004. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standard) Perkembangannya di Indonesia, dalam Beberapa Guru Besar Berbicara tentang Hukum dan Pendidikan Hukum (Kumpulan Pidato Pengukuhan), Bandung, Alumni, 1981.

-------, Aneka Hukum Bisnis. PT. Alumni. Bandung. 1994.

-------. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2001.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis. PT. Alumni. Bandung. 1994.

Moch Isnaeni, 2013. Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Laksbang Grafika, Yogyakarta.

Riduan Khairandy, I’tikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Pasca Sarjana FH UI, Jakarta.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1977.

Sudikno Mertokusumo, 1995, Syarat-Syarat Baku Dalam Hukum Kontrak. Makalah dalam Penataran Hukum Perdata. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sutan Remy Sjahdeini,1993 Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bank Indonesia, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1052

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Zakiyah Zakiyah

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.