OTENTISITAS AKTA PERJANJIAN KREDIT DAN PEMBEBANAN JAMINAN YANG DIBUAT TANPA KEHADIRAN KREDITOR

Mudjiharto Mudjiharto(1*), Ghansham Anand(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
(2) Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Pelanggaran terhadap ketentuan pembuatan akta dapat berakibat akta Notaris terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Notaris wajib menjamin keabsahan dan otentisitas akta yang dibuatnya, agar akta tersebut mempunyai kekuatan mengikat serta dapat memberikan perlindungan hukum kepada kepada para pihak yang membuatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penilitian menunjukkan bahwa akta Notaris yang telah terdegradasi tetap mengikat para pihak sepanjang salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak menuntut adanya pembatalan, kecuali terhadap akta-akta tertentu yang oleh undang-undang wajib dibuat dalam bentuk otentik, maka akta tersebut batal demi hukum.

Keywords


Notaris, Otentik, Degradasi

References


Buku

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2015, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Media Group, Jakarta.

Agus Yudha Hernoko, 2014, Hukum Perjanjian Asas proposionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.

Catherine Elliot and Frances Quinn, 2005, Contract Law, Perason Education Limited, England.

Firman Floranta Adonara, 2014, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Madju, Bandung.

Ghansam Anand, 2014, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Zifatama Publisher, Sidoarjo.

G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Harjono, 2008, Konstutusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan

Herlien Budiono, 2014, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung.

K. Martono, 2007, Kamus Hukum dan Regulasi Penerbangan, Edisi Pertama, RadjaGrafindo Persada, Jakarta.Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2015, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika, Jakarta.Marian Darus Badrulzaman, 1997, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung.

Munir Fuady, 2013, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta.

Nico, 2003, Tanggung- jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law, Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Madju, Bandung.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

Subekti, 1984, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2017, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Taryana Soenandar, et al., 2016, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Adhi Bakti, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 1985, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Zulham, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta.

Jurnal

Alvin Yahya, Disharmonisasi Hukum Kedudukan Kreditur Pemegang Jaminan Hutang Dengan Hak Preferen, Jurnal Repertorium, Edisi 1, Tahun 1, Januari-Juni 2014.

Endang Purwaningsih, Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris di Wilayah Provinsi Banten dan Penegakan Hukumnya, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27, No. 1, Pebruari 2015.

Ghansham Anand, Upaya Tuntutan Hak Yang Dapat Dilakukan Oleh Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Akta Notaris Yang Cacat Yuridis, Jurnal Perspektif Hukum, Vol 16, No. 2, 2016.

Lu Maria, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol. IV, No. 1 (2015).

Oky Ditya Argo Putra, Prinsip-Prinsip Hukum Jaminan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Repertorium, Edisi 1, Tahun 1, Januari-Juni 2014.

Rahmad Hendra, Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1,

Hasil Penelitian

Dian Maireno, 2016, Tanggung Jawab Notaris atas Akta Yang tidak Dibacakan, Padang, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Rosita, 2008, Pelaksanaan Ketentuan Kewajiban Pembacaan Akta Para Pihak dan Implikasi Yuridisnya, Yogyakarta, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Rusdiansyah, 2014, Akibat Hukum Akta Notaris Yang Turun Nilai Pembuktiannya Menjadi Akta Dibawahtangan Terhadap Hak Dan Kewajiban Para Pihak, Surabaya, Program Magister Kenotariatan Universitas Narotama.

Peraturan Perundang-Undangan

Burgerlijk Wetboek, Staatblad Tahun 1847 Nomor 23.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4432).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang diundangkan pada tanggal 15 Januari Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5491).




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mudjiharto Mudjiharto, Ghansham Anand

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.