PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN ASET YAYASAN KEAGAMAAN YANG DIPEROLEH MELALUI HIBAH BERSYARAT TANPA AKTA OTENTIK (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013)

Mariano Putra Prayoga Sumangkut(1*), Ghansham Anand(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
(2) Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
(*) Corresponding Author

Abstract


Hibah sebagai suatu perjanjian tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam buku ketiga Burgerlijk Wetboek yang bersifat terbuka. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2016 K/Pdt/2013 menolak permohonan kasasi dari Gereja Kristen Sulawesi Tengah dan menyatakan objek sengketa adalah milik almarhum orang tua penggugat, meskipun semasa hidupnya orang tua penggugat telah menghibahkan secara bersyarat obyek sengketa kepada Gereja Kristen Sulawesi Tengah. Penulisan penelitian ini akan menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang pemberian hibah bersyarat kepada lembaga keagaman yang dilakukan tanpa akta otentik Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatankonseptual dan pendekatan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik hibah sebagai suatu perjanjian dapat berjalan fleksibel dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian hibah, pemberi hibah boleh mensyaratkan hal tertentu yang wajib dilaksanakan oleh penerima hibah asalkan hibah dilakukan dengan suatu akta otentik. Suatu hibah yang dilakukan tanpa akta otentik dianggap tidak pernah terjadi.

Keywords


Hibah Bersyarat, Lembaga Keagamaan, Akta Otentik

References


Buku-Buku

Budiono, 2014, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadjon, Phillipus M., 2004, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Huijbers, Theo, 2007, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.

Isnaeni, Moch., 2016, Pijar Pendar Hukum Perdata, Revka Petra Media, Surabaya.

Kie, Tan Thong, 2007, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtisar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Mahadi, 1958, Sumber-Sumber Hukum, Soeroengan, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

------, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, 2002, Sudikno, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Notohamidjojo, O., 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga.

Soekanto, Soerjono, 1983, Penegakan Hukum, Binacipta, Jakarta.

Soeroso, R., 2010, Perjanjian Di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-----., 2001, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sutedi, 2006, Adrian, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Cipta Jaya, Jakarta.

Jurnal

Poniman, “Penyelesaian Konflik Pewarisan Akibat Hibah Berdasarkan Hukum Progresif”, Jurnal Yudisial, Volume 10 (1), April 2017.

Ramiyanto, “Makna Ahli Waris Sebagai Subyek Pengajuan Peninjauan Kembali”, Jurnal Yudisial, Volume 9 (1), April 2016.

Ridwansyah, Muhammad, “Nafkah Anak Luar Kawin Menurut Konsep Hifzhu Al-Nafs” Jurnal Yudisial, Volume 8 (1), April 2015.

Suharjono, “Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum”, Jurnal Varia Peradilan, Volume XI Nomor 123, Desember 1995.

Tobroni, Faiq, ”Hak Anak Sebagai Ahli Waris Dalam Perkawinan Siri”, Jurnal Yudisial, Volume 8 (1), April 2015.

Zakyyah, “Nasab Anak Luar Kawin Menurut Hifzhu Nasl”. Jurnal Yudisial, Volume 9 (2), Agustus 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Mariano Putra Prayoga Sumangkut, Ghansham Anand

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.