Dialektika Hukum Kebebasan Mengeluarkan Pendapat: Kritik vs Hinaan

Ramadhan Siddik Pane(1*), Khoiruddin Manahan Siregar(2)

(1) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
(2) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjawab  pokok permasalahan tentang substansi dari hak kebebasan berpendapat yaitu kritik dan penghinaan. Pokok permasalahan dikecilkan menjadi dua rumusan masalah, yaitu tentang perbedaan mendasar yang membedakan unsur-unsur suatu kebebasan berpendapat menjadi suatu kritikan atau menjadi suatu penghinaan. Kemudian, bagaimana dialektika hukum progresif dan hukum positif tentang ketentuan norma hukum hak kebebasan berpendapat. Sehingga untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah tersebut, penelitian ini memanfaatkan metode penelitian hukum normatif dan dibingkai dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum didapatkan dari berbagai Undang-Undang yang relevan dan dari berbagai  jurnal hukum dengan teknik studi dokumentasi dan interpretasi hukum. Sebagai kesimpulan dalam artikel ini dan merupakan jawaban atas rumusan masalah adalah pertama, unsur yang dominan membedakan antara kritik dan penghinaan adalah unsur fakta dan data serta unsur kesengajaan dengan secara langsung tertuju pada personal seseorang. Kedua, hukum progresif meninjau dari perspektif sosiologis menunjukkan bahwa hak kebebasan berpendapat adalah wadah untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan rakyat yang tidak dapat ditampung oleh wakil rakyat secara komprehensif.


Keywords


Kritik, Penghinaan; Hukum Progresif.

Full Text:

PDF

References


Buku

Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Penerbit UNPAM PRESS.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum. Penerbit Kencana.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Jurnal

Al Arif, M. Y. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169–192. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192

Cranmer, F. (2021). The right to freedom of thought in the United Kingdom. European Journal of Comparative Law and Governance, 8(2), 146–170. https://doi.org/10.1163/22134514-bja10009.

Dwi Hardiyaningsi, Etika, dan Meri Yarni. (2022). Analisis Terhadap Pengaturan Kebebasan Hukum Berpendapat Melalui Media Internet. Limbago: Journal of Constitutional Law, 2(3),407–426. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i3.19274.

Ghozali, I. (2019). Dialektika Hukum dan Moral Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Murabbi:Jurnal Ilmiah Dalam Bidang Pendidikan, 02(01), 18–30.

Gunawan, H. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial Dikaitkan Dengan Kebebasan Berpendapat Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Res Nullius Law Journal, 2(1), 76–86. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2923

Husna, Asmaul, dan HR Danan Djaya. (2017). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Ahok Di Harian Serambi Indonesia. 4(1).

In’amuzzahidin, M. (2017). Konsep Kebebasan Dalam Islam. At-Taqaddum, 7(2), 259. https://doi.org/10.21580/at.v7i2.1206

Jamal, F., & Natsif, F. A. (1970). Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Asas Cogitationis Poenam Nemo Patitur. Alauddin Law Development Journal, 2(2), 210–220. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15395

Liky Faizal. (2016). Problematika Hukum Progresif di Indonesia. Ijtima`iyya, 9( 2).

Ligthart, S. (2020). Freedom of thought in Europe: Do advances in “brain-reading” technology call for revision? Journal of Law and the Biosciences, 7(1), 1–27. https://doi.org/10.1093/jlb/lsaa048

Noor, F. (2016). Oposisi Dalam Kehidupan Demokrasi: Arti Penting Keberadaan Oposisi Sebagai Bagian Penguatan Demokrasi Di Indonesia. Masyarakat Indonesia, 42(1), 1–17.

Nurdin, dkk. (2022). Pudarnya Budaya Sopan Santun Masyarakat Indonesia Dalam Mengemukakan Pendapat Di Media Sosial. Journal of Development and Social Change, 4(1).

Prasetya, Teguh Eka, dan Selmarisa Wardhani. (2022). Kebebasan Berpendapat Dalam Petisi Online. Syari`ah:Journal of Indonesian Comparative of Syari`ah Law 5(1).

Rahmadhany, A., Aldila Safitri, A., & Irwansyah, I. (2021). Fenomena Penyebaran Hoax dan Hate Speech pada Media Sosial. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), 30–43. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i1.182

Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Uu Ite. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270

Ramadhan, Amri Teguh, dan Ashabul Kahfi. (2022). Analisis Kebebasan Bermedia Sosial Pada Penyebaran Informasi Publik Bermuatan Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik. Alauddin Law Development Journal (ALDEV). 4(1).

Raskasih, Fadilah. (2021). Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif Ham Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE. Journal Equitable, 5(2), 147–167. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2462

Sarah Safira Aulianisa dan Athira Hana Aprilia. (2019). Tindakan Refresif Aparat Kepolisian terhadap Massa Demonstrasi: Pengamanan atau Pengekangan Kebebasan Berpendapat?. Padjadjaran Law Review. 7(2).

Siti Tatmainul Qulub. (2018). Batasan Kebebasan Berpendapat dalam Menyampaikan Argumentasi Ilmiah di Media Sosial Perspektif hukum Islam. Jurnal Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam. 4( 2).

Wang, C. (2018). Can teacher–child relationships support human rights to freedom of opinion and expression, education and participation? International Journal of Speech-Language Pathology, 20(1), 133–141. https://doi.org/10.1080/17549507.2018.1408855

Yuniarti, S., & Herawati, E. (2020). Analisis Hukum Kedaulatan Digital Indonesia. Pandecta, 15(2), 154–166.

Website

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Menyiarkan%20berita%20bohong%22

https://news.detik.com/berita/d-6286335/edy-mulyadi-divonis-7-bulan-15-hari-bui-di-kasus-tempat-jin-buang-anak

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=ujaran&cat=98821d8a4bc63aff3a81f66c37934f56

https://www.indonesia.go.id/profil/agama

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec87c111673980aa57303935333033.html

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22%20penghinaan%20/%20pencemaran%20nama%20baik%22




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.10238

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ramadhan Siddik Pane

Creative Commons License

Al-Adl: Jurnal Hukum is licensed under is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.