PERAN KOMUNIKASI DALAM PENANGANAN REHABILITASI PSIKOTIK PANTI SOSIAL BINA LARAS “BUDI LUHUR” BANJARBARU

Mardiana mardiana(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Sari


Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Pasal 1 ayat (1) berbunyi: Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagianya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, cacat mental dan cacat fisik dan mental.

Penyandang cacat mental eks psikotik sebagai individu pada hakekatnya mempunyai potensi yang dapat dikembangkan, tetapi untuk mengembang potensi tersebut perlu adanya program khusus yaitu program rehabilitasi sosial/usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat mental eks psikotik.

Panti Sosial Bina Laras “Budi Luhur” Banjarbaru merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementrian Sosial RI (KEMENSOS RI) yang bertugas memberikan cacat mental eks psikotik.

Faktor-faktor yang mendukung terjadinya gangguan jiwa terdiri dari beberapa faktor, yaitu : riwayat keluarga, suku, jenis pekerjaan dan status perkawinan.

Dari hasil penelitian menemukan bukti bahwa kelangsungan komunikasi yang dilakukan dalam penanganan rehabilitasi tersebut sudah baik.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.