BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH

Noor Azizah(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Sari


Untuk mengatasi persoalan pendanaan partai politik di Indonesia pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang bantuan keuangan kepada partai politik dalam UU No 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Daerah, serta PP. RI Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang dalam impelementasinya mengalami beberapa kendala dan persoalan.

 

Kata Kunci : partai politik, bantuan keuangan.


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.