BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH
(1) 
(*) Corresponding Author
Sari
Untuk mengatasi persoalan pendanaan partai politik di Indonesia pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang bantuan keuangan kepada partai politik dalam UU No 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Daerah, serta PP. RI Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang dalam impelementasinya mengalami beberapa kendala dan persoalan.
Kata Kunci : partai politik, bantuan keuangan.
Teks Lengkap:
PDFRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.