KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PELATIHAN MANAJEMEN RESIKO DALAM K3 PADA PROYEK PERUMAHAN BARITO REGENCY PT. KERUWING INDAH DI BARITO KUALA MARABAHAN

Sulastini Sulastini(1*), Muhammad Harlie(2)

(1) Program Studi Magister Manajemen, Pascasarjana, Universitas Islam Kalimantan MAB
(2) Program Studi Magister Manajemen, Pascasarjana, Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Sari


Pengabdian ini menggambarkan dan memberikan Manfaat bagi, dari sisi ekonomi maupun pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, apabila perubahan kondisi terjadi setelah kegiatan pengabdian kepada masyarakat selesai. Ada pun manfaat dari pengabdian kepada masyarakat yaitu dengan pelatihan manajemen resiko dalam K3 proyek perumahan Barito Regency PT. Keruwing Indah Marabahan adalah sebagai berikut : Dengan diberikan pelatihan manajemen resiko tingkat kecelakaan dan sakit pekerja dalam pekerjaan proyek perumahan Barito Regency menjadi Nol atau aman dan selamat. Sudah menjadi standar dan UU K3 bahwa dalam suatu proyek konstruksi wajib terapkan dengan segala konsekuensinya. Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat adalah bentuk kepedulian dari para akademisi dan mahasiswa terhadap lingkungan dan peka terhadap persoalan K3 yang terjadi di proyek konstruksi. Menjadi tambahan khasanah praktik keilmuan manajemen resiko dalam proyek perumahan Barito Regency PT.Keruwing Indah baik untuk Dosen dan Mahasiswa.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku Diklat K3 dari Lembaga A2K4 Provinsi Kalimantan Selatan, 2015.

Dasar Hukum K3

Undang Undang Dasar 1945

UU No. 3 tahun 1951 tentang Perburuhan

UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU. No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi diperbaharui oleh UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 04/Men/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 04/Men/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 01/Men/1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 05/Men/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.

Kepmenaker No. Per. 51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Ditempat Kerja

SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PU No. Kep. 174/MEN/1986 dan No.104/KPTS/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menaker No. 04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta tata cara penunjukan Ahli Keselamatan Kerja

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan: Pasal 3: “Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 9: “Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama”. Pasal 10: “Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja”.

Sumber Rujukan dari Website

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/47724/5/Chapter%20I.pdf, didownload pukul 10:44, Tanggal 23/02/2019

http://e-journal.uajy.ac.id/3052/2/1TS11587.pdf, didownload pukul 10:42, Tanggal 23/02/2019




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppkmdu.v0i0.10333

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.