REVITALISASI NAZHIR DALAM PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA (Studi Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf )

Maksum Maksum(1*), Hidayatullah Hidayatullah(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana eksistensi dan
kedudukan Nazhir sebagai pengelola harta benda wakaf menurut Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kemudian akan dikaji lebih dalam untuk
menemukan bagaimana merevitalisasi status, peran dan tanggung jawab Nazhir
dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dalam konteks pengelolaan wakaf yang
berdaya guna dan berhasil guna. Kedudukan Nazhir dalam Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan salah satu unsur yang vital dalam
pengelolaan perwakafan di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari status Nazhir yang
merupakan salah satu unsur penting dalam proses wakaf, karena dalam setiap
tindakan dan kegiatan wakaf harus memenuhi unsur-unsurnya, sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 6.
Sehingga tanpa adanya seorang Nazhir maka pelaksanaan, pengelolaan dan
pengembangan perwakafan tidak akan terlaksana. Namun dalam konstruksi hukum
tentang Nazhir terdapat beberapa kekurangan terkait status, peran dan tanggung
jawab Nazhir, yang mana hal tersebut berpengaruh sangat signifikan terhadap
pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan perwakafan di Indonesia. Oleh karena
itu, langkah-langkah dalam rangka merevitalisasi status, peran dan tanggung jawab
Nazhir dalam regulasi wakaf di Indonesia sudah selayaknya dilakukan salah satunya
dengan merivisi atau merekonstruksi hukum tentang Nazhir dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI

Press.

Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan

Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2005. Paradigma Baru Wakaf

di Indonesia. Jakarta: Kementrian Agama RI.

Djunaidi, Achmad. dan Thobieb Al-Asyhar. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif:

Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat. Jakarta: Mitra Abadi

Press.

Djunaidi, Achmad. dkk. 2006. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia.

Jakarta: Kementerian Agama RI.

_______. 2013. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta:

Kementerian Agama RI.

Fajar, Mukti. dan Yulianto Achnmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum. Normatif

dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ghazaly, Abdul Rahman. dkk. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana.

Hamami, Taufiq. 2003. Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional.

Jakarta: Tatanusa.

Praja, Juhaya S. dan Mukhlisin Muzarie. 2009. Pranata Ekonomi Islam Wakaf.

Cirebon: Dinamika.

Prihatna, Andy Agung. dkk. 2006. Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan. Jakarta:

Center for the Study of Religion and Culture (CSRC).

Qahaf, Mundzir. 2005. Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: Khalifa Pustaka Al-

Kautsar Grup.

Shomad, Abdul. 2010. Hukum Islam Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum

Islam. Jakarta: Kencana, Cet ke-1, Ed. 1.

Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhadi, Imam. 2002. Wakaf untuk Kesejahteraan Umat, Yogyakarta: Dana Bhakti

PrimaYasa.

Suhrawardi K. Lubis, dkk. 2010. Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Jakarta: Sinar

Grafika.

Tiswarni. 2016. Strategi Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf. Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Wadjdy, Farid. Mursyid, 2007. Wakaf Kesejahteraan Umat (Flantropi Islam yang

Hampir terlupakan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8297

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.