ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN: SUATU TINJAUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

Istiana Heriani(1*)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
(*) Corresponding Author

Sari


Masyarakat bukan hanya menjadi objek melainkan juga subjek penyelenggaraan kesehatan, oleh
karenanya, penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat merupakan tanggungjawab
bersama antara pemerintah dan masyarakat. Kebijakan publik yang strategis seperti Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), diharapkan dapat
mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kedokteran. Dua
permasalahan yang mendasari penyusunan Undang-Undang tersebut, yang pertama adalah
memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap praktik kedokteran yang ekploitatif dan
tidak memenuhi etika kedokteran sehingga mengakibatkan penurunan kepercayaan masyarakat
terhadap profesi medik, yang kedua, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi
profesi dokter dari gugatan masyarakat yang berlebihan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum,Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hermien Hadiati Koeswadji,1996, Undang Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Asas . Asas

dan Permasalahan Dalam Implementasinya.BandunG, Citra Aditya Bakti.

George D Pozgar,1979, Legal Aspect of Health Care Administration, London, Aspen Systems

Corporation, London.

Kenneth Mullan, 2000,Pharmacy Law & Practice, London,Blackstone Press Limited.

Fred Ameln, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran,Jakarta, Grafikatama Jaya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgelijk Wetboek, diindonesiakan oleh: Prof R Subekti SH dan

R Tjitrosudibio,2002, Jakarta,Pradnya Paramita.

Undang-Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8296

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.