IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2004 TENTANG PENERAPAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Hanafi Arief(1*), Ningrum Ambarsari(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAAB
(2) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAAB
(*) Corresponding Author

Sari


Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga sangatlah penting
dilakukan mengingat penderitaan fisik dan psikis yang dialami oleh korban akibat perbuatan
pelaku. Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah
tangga, Negara dan masyrakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan
pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Adapun bentuk perlindungan hukum
terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun
2004, yaitu perlindungan sementara dari pihak kepolisian dengan memberikan perlindungan dari
proses penyidikan sampai proses persidangan dengan bekerjasama tenaga kesehatan, sosial,
relawan, dan pendamping rohani untuk melindungi korban. Perlindungan oleh pihak avokat,
diberikan dalam bentuk konsultasi hukum. Pelayanan sosial yang diberikan dalam bentuk
konseling untuk memguatkan dan member rasa aman terhadap korban, memberi informasi
tentang hak hak korban untuk mendapatkan perlindungan.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8295

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.