PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Salamiah Salamiah(1*), Muthia Septarina(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia dan aman, tentram, dan damai
merupakan dambaan setiap orangdalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak
dan kewajiban harus didasari oleh agama. Hal itu perlu terus ditumbuhkembangkan
dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga untuk mewujudkan keutuhan dan
kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga,
terutama kadar kualitas prilaku dan pengendalian pada setiap orang dalam lingkup
rumah tangga tersebut, agama adalah factor penting dalam tercapainya kehidupan
rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.Keutuhan dan kerukunan rumah
tangga dapat terganggu jika pengendalian diri tidak dapat terkontrol lagi yang pada
akhirnya dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat
menimbulkan ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam
lingkup rumah tangga tersebut. Kasus-kasus kekerasan rumahtangga banyak terjadi
ditengah-tengah kita semua, korban yang berjatuhan pun dari berbagai lapisan
masyarakat,seperti artis, pejabat negara, kalangan bawah, bahkan kalangan orang yang
berpendidikan. Kekerasan dalam rumah tangga atau yang lebih kita kenal dengan
sebutan KDRT ini bisa menimpa istri, anak, ataupun orang yang menetap dalam
lingkungan keluarga tersebut, termasuk juga pembantu rumah tangga. Kasus kekerasan
dalam rumah tangga semakin meningkat, untuk mencegah dan melindungi korban dari
tindakan pelaku keketasan rumah tangga negara dan masyarakat wajib melaksanakan
pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan
UUDNRI 1945. Dan diperlukan juga suatu perangkat hukum yang lebih terokomodir,
hal ini ditanggapi oleh pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang no 23 tahun
2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang disahkan pada tanggal
14 september 2004.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anwar Yesmin dan Adang, kriminilogi,bandung , refika aditama 2010

Hasta la vista 22 januari 2013.

I.Marsono Windhu,kekerasan terhadap anak dalam wacana dan realitas,pusat kajian dan

perlindungan anak ,1999.

Kompas.com akses tanggal 11 maret 2009.,

Majdin gultom, Prof,Dr,Sh,Mh,Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan, PT

Refika aditama,2014.

Undang-Undang No 23 Tahun 2004

Undang-Unang No 39 Tahun 1999




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8249

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.