PENYELEASAIAN KREDIT PENSIUN TERHADAP BANK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2008 BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN

Noor Azizah(1*), Maria Ulfah(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Penyelesaian kredit pensiun terhadap bank dalam perjanjian kredit menurut peraturan
pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan surat keputusan pensiun adalah salah
satu penyebab hilangnya hak pensiun atau hak untuk mendapatkan purna bakti bagi
janda pensiunan PNS tersebut dikarenakan JANDA tersebut menikah kembali, dan
dicatatkan dalam catatan pernikahan yang resmi oleh pihak pengadilan negeri atau
kantor urusan agama bagi yang beragama islam. Dan sesuai dengan peraturan
penerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan lembaga perbankan terhadap
perjanjian kredit dalam hal hilangnya hak pensiunan janda tersebut pada surat keputusan
pensiun PNS yang dijadikan jaminan. Akibat hukum terhadap perjanjian kredit sesuai
dengan surat keputusan pensiun pegawai negeri sipil bagi janda apabila melangsungkan
perkawinan yang sah maka hilangnya hak pensiun janda sesuai dengan surat keputusan
pensiun pegawai negeri sipil menjadi hapus atau berakhir disebabkan karena tindakan
debitur sendiri, akan tetapi perjanjian pokoknya yaitu perjanjian hutang piutang dalam
hal ini perjanjian kredit pada perbankan masih tetap ada atau hidup, dan pihak debitur
tetap memiliki kewajiban memenuhi prestasinya berupa pelunasan hutangnya beserta
bunganya kepada kreditur berdasarkan perjanjian hutang piutang yang disepakatinya.
Tanggung jawab pihak debitur yang menyebabkan hilangnya hak pensiun dalam
perjanjian kredit dengan surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebagai jaminan
dapatlah mengacu pada ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, yang
mengamanatkan bahwa pihak debitur berkewajiban melunasi utang-utangnya dan semua
harta yang telah ada ataupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan pelunasan
perikatan tersebut.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badrulzaman, Mariam Darus. 2005. KUH Perdata Buku III Hukum Perikiitan dengan

Penjelasan. Bandung:, PT. Alumi

Bahsan, M. 2007.Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankkan Indonesia. Jakarta:

Rajawali Pers.

Hadjon, Philipus M.. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya:

Bina Ilmu.

Harahap, M. Yahya. 1982. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni

Hasbullah, Frieda Husni. 2002 . Hukum Kebendaan perdata: jilid II hak hak yang

memberi jaminan . Jakarta : Ind Hill co

Hasibuan, Malayu S.P. 2004. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Ibrahim, Johannes. Bank sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif.

Bandung: CV. Utomo.

Kartono, 1997, Hak-hak Jaminan Kredit, Jakarta : Pradnya Paramita

Kasmir. 2001. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT. Rajawali Grafindo Persada

Miru, Ahmadi dan Sakka Pati.2008.Hukum Perikatan penjelasan makna . Jakarta:

Rajawali Pers.

Purwosutjipto, H.M.N.. 1987. “Pengertian Hukum Dagang” (Hukum Surat Berharga).

Jakarta: Djambatan.

Rahman, Hasannudin. 1995, Aspek-aspek Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia,

Bandung : Citra Aditya Bakti.

Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Salim, H.S. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Raja

Grafindo.

Saputro, Hartono Hadi. 2005. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankkan

Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Satrio, J. 2007. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti,

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 1980. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok – Pokok

Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty

Subekti, 1986. Jaminan-jaminan Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia,

Bandung: Alumni

Subekti, R. 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti

Suyatno, Thomas. 1990. Dasa-Dasar Perkreditan, Cetakan ketiga , Jakarta: Gramedia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23)

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3843)

Undang-UndangNomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3890)

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor

Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan,

Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 4014)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan janda/Dudanya (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 27)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip

Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4325)

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tentang Jaminan

Pemberian Kredit

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 58-DIR. A/ADK/05/2004 tentang Agunan Kredit

Badudu, J. S. 1999. Kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta: Pustaka Raya

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga,

Jakarta : Balai Pustaka. hlm. 458

Hasil Wawancara Dengan Kepala Unit Bagian Kredit Pada Bank Tabungan Pensiunan

Negara (BTPN) Cabang Banjarmasin, Pada Tanggal 12 Juli 2017

Komar Kantaatmadja, Tanggung Jawab Profesional, Jurnal Era hukum No. 10 tahun

III, Oktober 2006

Laporan Kredit Nasabah Bank BTPN Cabang Banjarmasin Tahun 2017

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum, Jakarta: Rincka Cipta




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8248

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.