KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN PERALIHAN ALAS HAK MILIK ATAS TANAH DIKARENAKAN PEWARISAN DI KOTA BANJARBARU

Ningrum Ambarsari(1*), Muhammad Aini(2)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author

Sari


Penelitian ini bertujuan agar pendaftaran peralihan alas hak milik atas tanah oleh ahli
waris dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang sudah diatur oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sebagaimana yang tersurat dalam bunyi pasal Pasal
42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa ahli waris
berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan
mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan yang belum didaftar dalam waktu 6
bulan setelah orang tuanya meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis empiris dengan analisa kualitatif sedangkan pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Budi Harsono, 2003. Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta

Boedi Harsono, 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan

Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.

Edy Ruchyat, 1999. Politik Pertanahan Nasional Sampai orde Reformasi, Alumni,

Bandung.

Hasan Wargakusumah, 1995. Hukum Agraria I, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Universitas

Indonesia, Cetakan Ketiga).




DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8247

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.