KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENDAFTARAN PERALIHAN ALAS HAK MILIK ATAS TANAH DIKARENAKAN PEWARISAN DI KOTA BANJARBARU
(1) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(2) Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan
(*) Corresponding Author
Sari
Penelitian ini bertujuan agar pendaftaran peralihan alas hak milik atas tanah oleh ahli
waris dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang sudah diatur oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sebagaimana yang tersurat dalam bunyi pasal Pasal
42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bahwa ahli waris
berkewajiban untuk segera mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan
mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan yang belum didaftar dalam waktu 6
bulan setelah orang tuanya meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis empiris dengan analisa kualitatif sedangkan pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Budi Harsono, 2003. Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta
Boedi Harsono, 2005. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan
Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta.
Edy Ruchyat, 1999. Politik Pertanahan Nasional Sampai orde Reformasi, Alumni,
Bandung.
Hasan Wargakusumah, 1995. Hukum Agraria I, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia, Cetakan Ketiga).
DOI: http://dx.doi.org/10.31602/ppdu.v0i1.8247
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.